Tribun Pringsewu
Pejabat PPNS Dilantik, Pelaku Pelanggaran Perda Pringsewu Bisa Disidik
Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pringsewu telah memiliki personel penunjang dalam menegakkan Perda Pemkab dan Peraturan Bupati Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Bansat Pol PP) Pemkab Pringsewu telah memiliki personel penunjang dalam menegakkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun Peraturan Bupati Pringsewu.
Kepala Bidang Perundang-Undangan Bansatpol PP Kabupaten Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, itu seiring dilantiknya dua pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Seprizal, S.H melantik dua pejabat PPNS tersebut, Rabu (7/8/2019) kemarin di aula Kanwil Kemenkum HAM Lampung.
• Selama 2019 Ada 11 Pejabat Daerah Kena OTT KPK, Penyebab Sistem Administrasi dan Tata Kelola Buruk
Selama ini, kata dia, Bansat Pol PP Pringsewu tidak memiliki pejabat PPNS.
Oleh karena itulah, dengan adanya PPNS dapat menjalankan tugas penyidikkan.
"Dengan adanya PPNS ini nantinya bisa menindak pelaku pelanggaran tindak pidana ringan, dan juga memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran perda di wilayah Kabupaten Pringsewu," ungkap Maulidin mewakili Ka Ban Sat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas, Jumat (9/8/2019).
Kedua pejabat PPNS tersebut, M.Ikhwan, S.I.Kom. dan Erdiansyah, S.Sos. Keduanya, sudah pernah mengikuti pendidikkan dan pelatihan PPNS di Pusat Pendidikan Reskrim Polri, Mega Mendung, Bogor, dari 2 Oktober - 15 November 2018 lalu.
Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Seprizal, S.H. mengatakan, PPNS merupakan suatu tugas mulia dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dia berharap PPNS dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan undang-undang.
Terutama dalam melakukan penyidikan terhadap suatu kasus pidana.
"Lakukan koordinasi dengan koordinator pengawas dari pihak kepolisian,” pesannya.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)