Penggandaan Uang di Padepokan CPN, Polda Lampung Imbau Korban Lainnya Melapor

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengimbau korban lainnya dari penipuan bermodus penggandaan segera melapor.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum menghadirkan tiga tersangka dalam ekspose kasus penipuan bermodus penggandaan uang, di Polda Lampung, Kamis (8/8/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengimbau korban lainnya dari penipuan bermodus penggandaan segera melapor. Laporan tambahan akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk terus mendalami kasus.

Pada Rabu (7/8/2019), tim Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek Padepokan Cahaya Pelangi Nusantara (CPN). Lokasinya di Dusun Pardasuka 2, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Tim mengamankan tiga tersangka yang melakukan penipuan bermodus penggandaan uang.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly Ramdhani mengungkap setidaknya ada 42 orang yang menjadi korban pengelola padepokan itu.

"Pengikutnya banyak, sampai 42 orang. Kan ada data di bukunya," kata Barly, Jumat (9/8/2019).

Adapun korban yang melapor ke kepolisian tercatat lima orang. Masing-masing inisial MR yang tertipu Rp 1,14 miliar, I yang tertipu Rp 100 juta, N Rp 20 Juta, K Rp 150 juta, serta IN Rp 288 juta.

"Bisa saja lebih. Jadi, yang merasa tertipu (oleh pengelola Padepokan CPN, silakan melapor," ujar Barly.

Terkait tersangka Muharis (50), Barly membenarkan dia adalah pengikut Padepokan CPN yang berstatus pegawai negeri sipil di Lampung Tengah.

"Dia itu sekretaris desa. Sudah tiga tahun ikut di padepokan itu," katanya.

Barly menerangkan Padepokan CPN pertama kali beroperasi lima tahun lalu.

"Dan mulai berkembang tiga tahun lalu. Sekdes (Muharis) itulah yang jadi pemimpin ritual," bebernya.

Pihaknya pun menghimbau masyarakat tidak percaya dengan iming-iming penggandaan uang melalui cara yang tidak masuk akal.

“Penggandaan uang dengan menempuh cara-cara seperti itu, selain tidak masuk akal, juga merupakan aksi penipuan,” tegas Barly. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved