Polemik Lahan Way Dadi, Ombudsman RI: Cari Solusi Tanpa Merugikan
Ombudsman RI menyoroti upaya pemerintah daerah di Lampung menyelesaikan persoalan dan sengketa lahan dengan masyarakat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI menyoroti upaya pemerintah daerah di Lampung menyelesaikan persoalan dan sengketa lahan dengan masyarakat. Satu di antaranya persoalan lahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
"Kami lebih pada melihat pemerintah daerah punya solusi penyelesaian seperti apa," kata Yustus, perwakilan Ombudsman RI, seusai rapat pemeriksaan penyelesaian sengketa lahan di Aula Badan Pertanahan Negara (BPN) Lampung, Kamis (8/8/2019).
• Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu per Meter
Yustus menilai pemda harus memiliki batas waktu dalam pengambilan keputusan terkait persoalan lahan. Selain itu, pihaknya berpendapat pemda mesti memiliki perencanaan matang.
"Jika pada saat tertentu dinilai tidak bisa diselesaikan, maka harus melibatkan pemerintah pusat," ujarnya.
Khusus sengketa lahan Way Dadi, pihaknya mendorong Pemprov dan BPN Lampung secepatnya membuat skema-skema penyelesaian. Dari skema tersebut, menurut Yustus, jangan sampai ada yang dirugikan.
• Warga Way Dadi Tetap Menolak Harga Pelepasan Lahan Rp 550 Ribu/Meter
"Hasil kesepakatan tadi, kami mendorong pemerintah daerah segera membuat skema-skema penyelesaian konflik lahan Way Dadi," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)