Viral Video Angin Puting Beliung Malah Dijadikan Mainan Anak-Anak, Ini Kata BMKG
Viral Video Angin Puting Beliung Malah Dijadikan Mainan Anak-Anak, Ini Kata BMKG
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Baru-baru ini viral sebuah video sejumlah anak-anak sekolah dasar (SD) dan dewasa bermain dengan pusaran angin yang mirip angin tornado.
Dari gambar video tersbeut terlihat para anak-anak tersebut seolah tidak takut melihat pusaran angin yang berputar dan menyebabkan debu di sekitarnya.
Mereka bukannya menjauh, dalam sebuah video yang beredar Kamis (8/8/2019), tapi malah terlihat mendekati pusaran dan bermain-main dengan angin tersebut.
• Badai Eddy sebabkan Puting Beliung yang Akibatkan 11 Atap Rumah dan 1 SD di Pekon Kota Agung Rusak
• Angin Puting Beliung Sapu Lapak Pedagang Pasar Buah Kotabumi Lampung Utara
• Koramil Seputih Raman Lampung Tengah Kena Terjang Angin Puting Beliung
Ini bukan kali pertama video seperti ini beredar.
Amankah perilaku seperti ini? Bagaimana menyikapinya?
Menurut Kepala Subbidang Prediksi Cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Augie Wandala Putra, angin seperti yang terekam dalam video di atas memang bukan merupakan angin yang berbahaya.
Kecepatan angin relatif rendah.
“Kalau dari video yang beredar nampaknya pusaran angin tersebut kecepatannya tidak terlalu tinggi.
Belum ada terminologi baku, (angin semacam itu) masih bisa disebut sebagai pusaran angin,” kata Augie, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
Angin itu termasuk jenis puting beliung, tetapi dengan skala yang kecil.
Biasanya angin seperti ini muncul karena perbedaan panas di suatu wilayah.
“ Pusaran angin yang terjadi di sebuah tanah lapang yang muncul akibat perbedaan panas suatu wilayah yang mengakibatkan perbedaan tekanan udara dalam skala lokal.
Ini juga bisa menyebabkan pusaran angin seperi pada gambar tersebut,” jelas Augie.
Sementara itu, angin puting beliung yang membahayakan merupakan hasil dari awan cumulonimbus yang memiliki kecepatan tinggi.
Kecepatan tinggi itu di kisaran lebih dari 34,8 knots atau 64,4 kilometer/jam yang terjadi dalam waktu singkat dan bersifat merusak.