Tribun Bandar Lampung
Akibat Sengketa Lahan Way Dadi yang Tak Kunjung Selesai, Pertumbuhan PAD Tidak Maksimal
Polemik sengketa lahan tanah Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung tak kunjung menemui titik terang.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG- Polemik sengketa lahan tanah Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung tak kunjung menemui titik terang.
Sebab, warga masyarakat Way Dadi tetap menolak membayar Rp 550 ribu per meter kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk pelepasan lahan sengketa tersebut.
Hal ini membuat Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso mengungkapkan, penyebab berkurangnya asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung adalah akibat polemik sengketa lahan tersebut.
"Kebetulan yang paling utama pendapatan terhadap Way Dadi, sampai saat ini Way Dadi belum ada proses," ungkap Joko seusai menyampaikan Asumsi Indikator Makro Ekonomi dalam sidang paripurna penandatanganan nota kesepahaman asumsi PAD di ruang sidang DPRD Provinsi, Jumat (9/8/2019).
Saat ini, katanya, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akan mencari solusi yang terbaik.
Menurutnya, lahan Way Dadi yang merupakan aset negara itu menjadi salah satu penyebab asumsi pertumbuhan PAD belum maksimal.
"Belum ada proses, makanya tidak kita masukan dalam PAD," bebernya.
Sebagai salah satu anggota DPRD Provinsi, ia pun berharap pada polemik sengketa lahan tersebut ada mekanisme penyelesaian berupa solusi yang tidak merugikan negara dan masyarakat.
"Kita harus cari solusi yang terbaik karena itu aset negara yang harus di pertanggungjawabkan, tidak bisa dilepas begitu saja," katanya.
Untuk itu pihaknya bersama Pemprov Lampung saat ini sedang mengkaji persoalan polemik sengketa lahan tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)