Ibu-ibu Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Kereta Api hingga Terjebak di Dalamnya
Ibu-ibu Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Kereta Api hingga Terjebak di Dalamnya
Parahnya lagi, meski sudah ada sanksi hukum, tapi biasanya di lokasi persimpangan kereta api sangat jarang terlihat adanya petugas kepolisian yang berjaga.
Tanpa disadari kondisi ini juga menjadi hal yang mendukung terjadinya tindakan nekat tersebut.
"Memang hal ini tidak bisa diselesaikan dari adanya petugas hukumnya, tapi juga perlu tindakan pencegahan dari semua pihak.
Sebenarnya kalau mau dilihat efek besarnya bukan hanya bisa merengut nyawa si pelanggar, tapi juga membahaya pengguna jalan lainnya," kata Jusri.
Sekadar informasi, regulasi melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasarl 114 dan 296.
Pada pasal 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara bagi yang melanggar, sanksinya akan mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Ibu-ibu Terobos Palang Pintu dan Tersenyum", https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/11/074000315/viral-ibu-ibu-terobos-palang-pintu-dan-tersenyum.