Tribun Lampung Utara
Cabuli Cucunya yang Masih Balita di Halaman Sekolah, Kakek di Lampung Utara Ditangkap
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang kakek yang tega mencabuli cucunya sendiri.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Mad menjelaskan, perbuatan tak pantas itu dilakukan saat rumah orangtua korban pergi.
Kejadian pertama diketahui terjadi pada 10 Maret 2019 lalu.
Saat itu tersangka melihat korban berada di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB.
Tak bisa menahan hasratnya, tersangka langsung masuk ke rumah seraya membekap korban.
• Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap
• Sakit Hati Ponselnya Dipinjam, Buruh Serabutan di Bandar Lampung Cabuli Siswi SD
"Saya pegang-pegang sambil raba-raba. Setelah itu celana saya diturunkan, lalu membuka celana dalamnya," ujar Mad, Senin, 1 April 2019.
Saat itulah Mad langsung memerkosa korban.
Yanto, ayah MK, mengaku kali pertama mengetahui anaknya mengalami aksi pencabulan dan pemerkosaan dari sang istri.
Saat itu MK mengaku kesakitan saat akan buang air kecil.
"Anak saya mengeluh perih kalau buang air kecil. Awalnya dia gak mau bilang karena takut. Lalu dia bilang kalau sering digituin (setubuhi dan cabuli) oleh dia (tersangka)," terang Yanto.
Yanto menjelaskan, selama ini anaknya diam karena kerap diancam oleh tersangka.
Untuk menutupi aksinya, Mad memberi uang Rp 5.000 kepada MK setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jumat, 29 Maret 2019 lalu.
"Setelah kita meminta keterangan saksi-saksi dan korban, lalu tersangka diamankan. Kita amankan juga barang bukti satu potong kaus wanita lengan pendek warna cokelat milik korban, satu potong celana jins warna biru, satu potong tanktop warna ungu, satu potong celana dalam warna pink," ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mad akan dikenai pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)