Tribun Lampung Utara
Cabuli Cucunya yang Masih Balita di Halaman Sekolah, Kakek di Lampung Utara Ditangkap
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang kakek yang tega mencabuli cucunya sendiri.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Cabuli Cucunya yang Masih Balita di Halaman Sekolah, Kakek di Lampung Utara Ditangkap
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang kakek yang tega mencabuli cucunya sendiri.
Dn (59), warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera ketika akan kabur, Jumat (9/8/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku diduga mencabuli balita berusia 18 bulan yang masih cucunya sendiri.
Pencabulan itu dilakukan Dn di halaman sebuah TK yang berada di depan rumah korban, Kamis (1/7/2019).
"Pelaku ditangkap ketika hendak melarikan diri melintasi jalan raya lintas tengah Sumatera, depan Mapolsek Abung Barat," ujar Hendrik, Senin (12/8/2019).
Hendrik menjelaskan, berdasarkan penuturan ibu korban, SN (30), tersangka membawa korban ke halaman Tanjungkarang yang sudah sepi.
"Pada waktu itu, kondisi tempat tersebut sepi. Tiba-tiba pelaku membuka celana hingga selutut dan melakukan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri," kata Hendrik.
Namun, perbuatan bejat pelaku dipergoki oleh ibu korban.
• Ayah Cabuli Putri Kandung Selama 6 Tahun, Curhat Korban ke Nenek Tak Dipercaya sampai Ibunya Pulang
• VIDEO Cabuli 12 Bocah Perempuan, Kakek Ini Nyaris Dikeroyok Warga
Mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh, SN langsung merebut anaknya dari tangan Dn dan membawanya pergi.
"Tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Diperkosa Kakek yang juga Tetangganya
Kasus kakek mencabuli anak di bawah umur juga pernah terjadi di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
MK (13), siswi SD yang menjadi korban pemerkosaan seorang kakek yang juga tetangganya di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, mengalami trauma mendalam.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono menjelaskan, MK menjadi tertutup dan enggan keluar rumah.
Untuk itu, LPA akan melakukan pendampingan maksimal hingga memberikan trauma healing kepada siswa kelas VI SD itu.
"Beberapa waktu lalu kondisinya sangat trauma. Tapi setelah dilakukan pendampingan, saat ini sudah lumayan membaik. Tapi masih membutuhkan trauma healing," terang Eko Yuono, Rabu, 3 April 2019.
Eko melanjutkan, pendampingan dilakukan dikarenakan korban akan menghadapi ujian sekolah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami persekusi (bullying) oleh teman sekolahnya.
"Jangan sampai karena kondisi yang dia alami, sekolahnya jadi terganggu. Karena dia malu. Kami berusaha membuat korban kembali percaya diri," imbuhnya.
• Diimingi Duit Rp 5.000, Siswi SD di Lampung Tengah Diperkosa Kakek 4 Kali
• Kenal di Facebook, Pekerja Serabutan di Lampung Bawa Kabur Gadis 16 Tahun dan Menggagahinya
Dalam beberapa kali interaksi, lanjut Eko, korban mengajukan beberapa permintaan kepada LPA, seperti sepeda dan televisi.
"Kami berpikir itu wajar saja (korban meminta). Karena jarak rumah ke sekolahnya memang jauh. Selain itu, dia minta TV karena memang di rumahnya tidak ada tontonan," kata Eko.
Korban hanya tinggal di rumah bersama adik dan ayahnya.
Sementara sang ibu telah meninggal dunia sejak empat tahun lalu.
Diperkosa Kakek 4 Kali
Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi.
Setidaknya ungkapan itu layak dialamatkan kepada Mad (64).
Mad diamankan karena diduga memerkosa anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
MK (13), seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, menjadi korban perilaku amoral si kakek.
Bahkan, MK sudah empat kali mengalami kekerasan seksual, masing-masing di rumah korban dan rumah pelaku.
Kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Mad menjelaskan, perbuatan tak pantas itu dilakukan saat rumah orangtua korban pergi.
Kejadian pertama diketahui terjadi pada 10 Maret 2019 lalu.
Saat itu tersangka melihat korban berada di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB.
Tak bisa menahan hasratnya, tersangka langsung masuk ke rumah seraya membekap korban.
• Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap
• Sakit Hati Ponselnya Dipinjam, Buruh Serabutan di Bandar Lampung Cabuli Siswi SD
"Saya pegang-pegang sambil raba-raba. Setelah itu celana saya diturunkan, lalu membuka celana dalamnya," ujar Mad, Senin, 1 April 2019.
Saat itulah Mad langsung memerkosa korban.
Yanto, ayah MK, mengaku kali pertama mengetahui anaknya mengalami aksi pencabulan dan pemerkosaan dari sang istri.
Saat itu MK mengaku kesakitan saat akan buang air kecil.
"Anak saya mengeluh perih kalau buang air kecil. Awalnya dia gak mau bilang karena takut. Lalu dia bilang kalau sering digituin (setubuhi dan cabuli) oleh dia (tersangka)," terang Yanto.
Yanto menjelaskan, selama ini anaknya diam karena kerap diancam oleh tersangka.
Untuk menutupi aksinya, Mad memberi uang Rp 5.000 kepada MK setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jumat, 29 Maret 2019 lalu.
"Setelah kita meminta keterangan saksi-saksi dan korban, lalu tersangka diamankan. Kita amankan juga barang bukti satu potong kaus wanita lengan pendek warna cokelat milik korban, satu potong celana jins warna biru, satu potong tanktop warna ungu, satu potong celana dalam warna pink," ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mad akan dikenai pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)