Produk Bank

Cara Buka Tabungan Anak BRI, Simak Syarat Pembukaan BRI Junio, SimPel BRI, dan TabunganKu

berikut, cara buka tabungan buat tabungan anak BRI adapun jenis tabungannya yaitu BRI Junio, SimPel BRI, dan TabunganKu

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Reny Fitriani
zoom-inlihat foto Cara Buka Tabungan Anak BRI, Simak Syarat Pembukaan BRI Junio, SimPel BRI, dan TabunganKu
TribunManado.co.id
Cara Buka Tabungan Anak BRI, Simak Syarat Pembukaan BRI Junio, SimPel BRI, dan TabunganKu!

TabunganKu merupakan program pemerintah yang diluncurkan pada tanggal 20 Februari 2010 oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden Indonesia.

Tujuan program ini untuk menumbuh kembangkan minat menabung pada masyarakat lapisan menengah ke bawah.

Rekening TabunganKu diadakan pada 70 bank nasional dan bank pembangunan daerah.

Karenanya, di BRI juga terdapat tabungan tipe ini. Meski demikian, fasilitas dan fitur TabunganKu pada setiap bank bisa berbeda.

Hal ini dikarenakan ada dua macam tipe TabunganKu: mandotary dan customized.

Tipe mandotary adalah tipe standar, tipe ini pada setiap bank seragam.

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, ATM Mandiri, ATM BNI, dan ATM BCA Tahun 2019, Panduan Lengkap

Sedangkan tipe customizedumumnya sudah beda, masing-masing bank diperbolehkan menambah atau mengurangi syarat pembuatan, fitur, dan fasilitas selama tidak melanggar aturan. 

Rekening TabunganKu BRI boleh dibikin siapa saja.

Bukan hanya usia di bawah 17 tahun, di atasnya juga silakan.

Cara pembuatannya untuk usia di atas 17 tahun sama seperti pembuatan rekening BRI yang lain.

Mereka harus datang ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan.

Syarat tersebut yakni KTP dan uang setoran awal minimal Rp 20 ribu Untuk NPWP bebas.

Calon nasabah anak anak usia di bawah 17 tahun dibagi menjadi dua golongan.

Golongan pertama adalah usia kurang dari 12 tahun.

Panduan Lengkap Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, ATM Mandiri, ATM BNI, dan ATM BCA Tahun 2019

Syarat pembuatannya yaitu akta kelahiran, kartu keluarga, dan wajib didampingi orang tua atau wali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved