Cara Perpanjang SIM yang Akan Habis Masa Berlaku, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang sudah habis masa waktunya disarankan diperpanjang beberapa hari sebelum jangka waktunya habis.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
tribunbangka
Cara Perpanjang SIM yang Akan Habis Masa Berlaku? Berikut Syarat dan Biayanya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang sudah habis masa waktunya

disarankan diperpanjang beberapa hari sebelum jangka waktunya habis. 
Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelum masa berlaku yang tertera di SIM tersebut.

Pasalnya, jika telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktek.

Nah buat kamu yang kebetulan masa berlaku SIM-nya sudah habis, tau gak syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam memperpanjang atau membuat SIM baru dilayanan SIM keliling.

Berikut infografis lebih jelasnya.
Perpanjang di Layanan SIM Keliling
Perpanjang di Layanan SIM Keliling (GrafisTribunlampung/Dodi)
Perpanjang di Layanan SIM Keliling
Perpanjang di Layanan SIM Keliling (GrafisTribunlampung/Dodi)
Perpanjang di Layanan SIM Keliling
Perpanjang di Layanan SIM Keliling (GrafisTribunlampung/Dodi)

Cara Cek Nomor Telepon di Ponsel Tahun 2019, Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren

 Cara Dapatkan Kuota Internet Telkomsel hingga 90GB

 Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Caranya Buat KIA atau Kartu Identitas Anak

Perpanjang di Layanan SIM Keliling
Perpanjang di Layanan SIM Keliling (GrafisTribunlampung/Dodi)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Masa Berlaku Sudah Habis? Begini Cara Perpanjang SIM dan Biayanya, 



Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved