Cara Perpanjang SIM yang Akan Habis Masa Berlaku, Berikut Syarat dan Biayanya
Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang sudah habis masa waktunya disarankan diperpanjang beberapa hari sebelum jangka waktunya habis.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
tribunbangka
Cara Perpanjang SIM yang Akan Habis Masa Berlaku? Berikut Syarat dan Biayanya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang sudah habis masa waktunya
disarankan diperpanjang beberapa hari sebelum jangka waktunya habis.
Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelum masa berlaku yang tertera di SIM tersebut.
Pasalnya, jika telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktek.
Nah buat kamu yang kebetulan masa berlaku SIM-nya sudah habis, tau gak syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam memperpanjang atau membuat SIM baru dilayanan SIM keliling.
Berikut infografis lebih jelasnya.
Pasalnya, jika telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktek.
Nah buat kamu yang kebetulan masa berlaku SIM-nya sudah habis, tau gak syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam memperpanjang atau membuat SIM baru dilayanan SIM keliling.
Berikut infografis lebih jelasnya.



• Cara Cek Nomor Telepon di Ponsel Tahun 2019, Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren
• Cara Dapatkan Kuota Internet Telkomsel hingga 90GB
• Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Caranya Buat KIA atau Kartu Identitas Anak

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Masa Berlaku Sudah Habis? Begini Cara Perpanjang SIM dan Biayanya,
Berita Terkait