Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Caranya Buat KIA atau Kartu Identitas Anak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara bikin KIA (Kartu Identitas Anak) atau KTP anak dan syarat buat KTP anak tahun 2019.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara bikin KIA (Kartu Identitas Anak) atau KTP anak dan syarat buat KTP anak tahun 2019.
Ada beberapa syarat buat KTP anak tahun 2019 yang mesti diperhatikan.
KIA merupakan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menjelaskan, KIA atau Kartu Identitas Anak bisa sebagai identitas pengganti akta kelahiran.
Hal itu lantaran KIA lebih efektif untuk dibawa dibandingkan akta kelahiran.
KIA diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.
Jika telah melebihi usia 17 tahun, warga harus membuat e-KTP.
Bagaimana cara bikin KIA?
Berikut, syarat buat KTP anak.
1. Fotokopi akta kelahiran.
2. Membawa kartu keluarga.
3. Membawa e-KTP kedua orangtua.
Sementara, cara bikin KIA anak bisa dilihat di bawah ini.
1. Setelah syarat pembuatan KTP anak lengkap, dokumen dibawa ke kantor disdukcapil setempat.
2. Orangtua mengisi formulir yang telah disiapkan petugas disdukcapil.