Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Caranya Buat KIA atau Kartu Identitas Anak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara bikin KIA (Kartu Identitas Anak) atau KTP anak dan syarat buat KTP anak tahun 2019.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
3. Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.
Zainuddin mengungkapkan, proses pembuatan KIA selama tiga hari.
Setelah itu, orangtua bisa mengambil KIA yang telah selesai.
KIA buat Anak Sudah Berusia 5 Tahun
KTP anak bernama KIA atau Kartu Identitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Dilansir Kemendagri.go.id, pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat buat KTP anak sebagai berikut:
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.
c. KTP asli kedua orangtua/wali.
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
• Tak Tahan Lihat Bule Pakai Baju Minim, Oknum Guru Nekat Lakukan Ini, Sampai Jadi Buruan Polisi
• Warga Hanya Diam Lihat Anak 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayah Kandungnya
• Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Cara Buat KIA atau Kartu Identitas Anak
Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, syarat buat KTP anak sebagai berikut:
a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.