Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Caranya Buat KIA atau Kartu Identitas Anak

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan cara bikin KIA (Kartu Identitas Anak) atau KTP anak dan syarat buat KTP anak tahun 2019.

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
tribunnews.com
Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Caranya Buat KIA atau Kartu Identitas Anak 

3. Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.

Zainuddin mengungkapkan, proses pembuatan KIA selama tiga hari.

Setelah itu, orangtua bisa mengambil KIA yang telah selesai.

KIA buat Anak Sudah Berusia 5 Tahun

KTP anak bernama KIA atau Kartu Identitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Dilansir Kemendagri.go.id, pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Ilustrasi - KIA atau Kartu Identitas Anak. Cara Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak, Simak Syarat Pembuatan KTP Anak.
Ilustrasi - KIA atau Kartu Identitas Anak. Cara Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak, Simak Syarat Pembuatan KTP Anak. (tribunjabar.id/GANI KURNIAWAN)

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat buat KTP anak sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.

c. KTP asli kedua orangtua/wali.

d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Tak Tahan Lihat Bule Pakai Baju Minim, Oknum Guru Nekat Lakukan Ini, Sampai Jadi Buruan Polisi

 

Warga Hanya Diam Lihat Anak 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayah Kandungnya

 

Cara Buat KTP Anak 2019, Berikut Syarat dan Cara Buat KIA atau Kartu Identitas Anak

Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, syarat buat KTP anak sebagai berikut:

a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved