Public Service
Syarat BBNKB Kendaraan Milik Perusahaan ke Perorangan
syarat apa saja untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda empat dari atas nama perusahaan ke atas nama perorangan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Syarat BBNKB Kendaraan Milik Perusahaan ke Perorangan
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Samsat Bandar Lampung. Saya ingin bertanya, syarat apa saja untuk pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda empat dari atas nama perusahaan ke atas nama perorangan? Apakah ada perbedaan syarat antara BUMN dengan perusahaan swasta? Terima Kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +62811726xxx
Lengkapi Surat Pelepasan Hak
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami jelaskan, persyaratan untuk BBNKB dari perusahaan/BUMN ke perorangan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Samsat, harus melengkapi persyaratan. Persyaratan itu meliputi e-KTP asli, BPKB asli, STNK asli, arsip BPKB, arsip STNK, kwitansi pembelian, ditambah cek fisik kendaraan di samsat.
Adapun kendaraan dari BUMN harus melengkapi risalah lelang, dan untuk kendaraan atas nama perusahaan swasta, melengkapi surat pelepasan hak dan bukti pembayaran.
Zairil Kurniawan
Kepala Urusan (KAUR) Penetapan Pajak
Samsat Bandar Lampung