Ayah Cabuli Anak Kandung di Pringsewu, Kakak dan Adik Turut Terlibat hingga Ratusan Kali Setahun
Keduanya menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dan adik kandung di Pringsewu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Seorang ayah dan anak laki-lakinya divonis penjara masing-masing selama 19 tahun dan 18 tahun.
Keduanya menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dan adik kandung di Pringsewu.
Adapun, terdakwa berinisial J (44) dan S (25).
Keduanya juga divonis denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider penjara selama enam bulan.
Putusan itu dibacakan dalam agenda sidang pembelaan, berlanjut ke sidang putusan yang digelar secara beruntut dalam satu hari, yakni Selasa 13 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Tanggamus.
Seluruh sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri, yang dihadiri jaksa penuntut umum Alfa Dera, dan penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding.
Sidang digelar tertutup dan putusan hakim disampaikan Tri Baginda, Kasi Humas Pengadilan Negeri Tanggamus.
"Keduanya divonis berbeda, dengan vonis J lebih berat. Sebab dia adalah ayah kandung korban yang semestinya melindungi dan mengasuh anaknya," ujar Tri Baginda.
• Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya di Lampung, Korban Terdesak hingga Pojok Ruang Dosen
Ia menambahkan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Hal itu dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga, yang dilakukan secara berlanjut dan memaksakan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan secara berlanjut.
Sedang untuk aturan hukum yang dikenakan terhadap dua warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tersebut dua undang-undang, yakni tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pertama, dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf a jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Pasal di putusan sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa," tambah Tri.
Dari putusan majelis hakim, para terdakwa yang diwakili penasihat hukum Oka Armed Rebanding mengaku menerima.
Maka, putusan hakim tersebut sudah langsung jadi putusan tetap.
Sebab setelahnya, para terdakwa tidak lakukan upaya hukum lainnya.
• Ibu di Pringsewu Kaget Putrinya yang Masih TK Cerita Digendong dan Dicabuli Kakek
"Tadi saya sudah konsultasi pada kedua terdakwa dan mereka menyatakan menerima. Maka saya selaku penasehat hukum tidak melakukan upaya banding," jelas Oka.
Lantas saat agenda sidang pembelaan, ia menyampaikan tiga hal untuk pembelaan terhadap kedua terdakwa.
Pertama, kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman.
Kedua, memberikan keterangan selama sidang dengan jelas dan jujur. Ketiga, mereka menyesali perbuatannya.
Sedangkan, JPU Alfa Dera juga menyatakan menerima putusan majelis hakim meski lebih ringan dari pengajuan tuntutan yang masing-masing dituntut 20 tahun penjara.
"Kami menerima putusan majelis hakim. Ini membuktikan bahwa tuntutan jaksa benar. Para terdakwa melakukan dan memaksa persetubuhan secara berulang kepada orang yang ada di lingkungan rumah tangga," ujar Alfa.
Dalam perkara tersebut, selain kedua terpidana, ada satu terpidana lainnya yakni YG (15) yang sudah divonis sembilan tahun.
Dicabuli Ratusan Kali
Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung J.
Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
• Gadis di Pringsewu Dilarikan ke Rumah Sakit Seusai Dicabuli 2 Pemuda
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).
Ia menjelaskan, para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.
Karena itulah, kasus ini termasuk inses.
Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah J, lalu anaknya yang juga pelaku S, kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG juga sebagai pelaku.
Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.
J, S, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian S sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.
Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.
Motif S dan YG tak jauh berbeda.
Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah korban, keduanya kecanduan menonton film porno.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.
Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.
Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan korban bermula sekitar awal tahun 2018.
Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.
Korban lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.
Tak dinyana, korban diperlakukan tak beradab.
Ketiganya tega mencabuli korban berkali-kali.
Menurut pengakuan J, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan S, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan, ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
• Siswi SMK Dicabuli sampai Hamil 7 Bulan, Sang Pacar Mau Nikahi dengan Syarat Dikasih Motor Ninja
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. (tribunlampung.co.id/tri yulianto/robertus didik)