Pria Paruh Baya Jalani Sidang Kasus Investasi Bodong, Rekan Terdakwa Beri Kesaksian

Terlibat dalam penawaran investasi bodong, seorang pria paruh baya harus duduk di kursi pengadilan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
SIDANG INVESTASI BODONG - Kastubin, terdakwa kasus investasi bodong, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (13/8/2019). 

Adalah Sapto yang menelepon Saparin untuk menyampaikan maksud tersebut. Setelah mengecek lokasi dua hari kemudian, Saparin dihubungi terdakwa Kastubin.

"Ini proyek bener, Bos. Saya udah jalani 2 tahun, dan dana saya sudah masuk banyak Bos. Tolong bantu dulu, nanti gampanglah kita atur," beber JPU Salahuddin menirukan perkataan Kastubin saat menghubungi Saparin.

Saparin, sebut JPU Salahuddin, sempat tidak memberi kepastian. Namun, Kastubin bersama Hary dan Sapto terus membujuk. Sapto lantas menjaminkan BPKB mobil Yaris dan Escudo.

"Selanjutnya, saksi korban Saparin menggelontorkan dana bertahap kepada terdakwa Kastubin, Sapto, dan Hary. Hingga uang yang diterima ketiganya senilai Rp 350 juta," beber jaksa. 

"Namun, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing serta pembelian tanah sebagaimana yang disampaikan terdakwa. Saksi korban pun melaporkan hal ini ke kepolisan," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved