Pria Paruh Baya Jalani Sidang Kasus Investasi Bodong, Rekan Terdakwa Beri Kesaksian
Terlibat dalam penawaran investasi bodong, seorang pria paruh baya harus duduk di kursi pengadilan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Adalah Sapto yang menelepon Saparin untuk menyampaikan maksud tersebut. Setelah mengecek lokasi dua hari kemudian, Saparin dihubungi terdakwa Kastubin.
"Ini proyek bener, Bos. Saya udah jalani 2 tahun, dan dana saya sudah masuk banyak Bos. Tolong bantu dulu, nanti gampanglah kita atur," beber JPU Salahuddin menirukan perkataan Kastubin saat menghubungi Saparin.
Saparin, sebut JPU Salahuddin, sempat tidak memberi kepastian. Namun, Kastubin bersama Hary dan Sapto terus membujuk. Sapto lantas menjaminkan BPKB mobil Yaris dan Escudo.
"Selanjutnya, saksi korban Saparin menggelontorkan dana bertahap kepada terdakwa Kastubin, Sapto, dan Hary. Hingga uang yang diterima ketiganya senilai Rp 350 juta," beber jaksa.
"Namun, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing serta pembelian tanah sebagaimana yang disampaikan terdakwa. Saksi korban pun melaporkan hal ini ke kepolisan," sambungnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)