Pria Paruh Baya Jalani Sidang Kasus Investasi Bodong, Rekan Terdakwa Beri Kesaksian
Terlibat dalam penawaran investasi bodong, seorang pria paruh baya harus duduk di kursi pengadilan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terlibat dalam penawaran investasi bodong, seorang pria paruh baya harus duduk di kursi pengadilan.
Pria itu adalah Kastubin, warga Dusun Margosari, Kelurahan Trimomukti, Kecamatan Candipura, Lampung Selatan. Investor yang menjadi korbannya merugi Rp 350 juta.
Kastubin menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (13/8/2019). Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi Romandus Sapto Susilo.
Sapto ialah rekan Kastubin dalam aksi penipuan investasi bodong. Ia telah divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ada satu lagi rekan Kastubin, yakni Hary Sandy (penuntutan terpisah).
Dalam kesaksiannya, Sapto mengungkap investor bernama Sapirin dijanjikan balik modal Rp 100 juta, plus satu unit mobil baru.
"Saya dengan Saparin ada bisnis. Pembebasan lahan. Kalau sudah selesai, dapat duit Rp 100 juta dan mobil," kata terpidana dalam kasus yang sama ini.
Sapto berkilah bahwa ia bersama Kastubin dan Hary hanya meminjam dana.
"Inisiatif, saya pinjam dana ke Saparin," ujarnya.
Sapto menjelaskan lahan yang dibebaskan itu seluas 200 hektare.
"Tanah 200 hektare itu (digarap) banyak petani. Maka perlu tali asih dan akan diberi Rp 5 juta per hektare. Saya sampaikan ke Saparin," bebernya.
Menurut Sapto, Saparin akhirnya setuju menggelontorkan dana setelah adanya jaminan mobil milik Hary. Selain karena ada jaminan, sambung Sapto, Saparin bersedia karena akan mendapat fee Rp 150 juta.
Menanggapi kesaksian tersebut, Kastubin mengaku hanya bertugas dalam pengerjaan dan pembebasan lahan. Rencananya, menurut dia, tanah tersebut akan dikapling.
"Bertiga (dengan Sapto dan Hary) nggak ada hubungan. Itu tanggung jawab Pak Sapto dan Hary. Domainnya mereka, saya nggak tahu," kata Kastubin.
Jaksa Penuntut Umum Salahuddin dalam dakwaannya menyebut perbuatan terdakwa Kastubin terjadi pada 28 Juni sampai November 2017. Ia memaparkan, Kastubin bersama Hary dan Sapto sepakat membeli tanah milik saksi Freddy Ist kurang lebih 200 hektare. Harganya Rp 500 ribu per meter.
Ketiganya memerlukan uang untuk membayar tanah. Termasuk memberikan tali asih kepada petani yang menggarap tanah tersebut. Ketiganya sepakat mencari pinjaman uang hingga akhirnya menghubungi Saparin.