Tribun Bandar Lampung

Selain Sabu, Anggota Polsek Panjang Temukan Senpi di Tas Pria Pengangguran

Pria pengangguran inisial MF (37) ketahuan menyimpan senjata api beserta peluru aktif.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Penangkapan tersangka narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pria pengangguran inisial MF (37) ketahuan menyimpan senjata api.

Kapolsek Panjang Ajun Komisaris Adit Priyanto menjelaskan polisi mendapati senpi tersebut bersamaan dengan penggeledahan terhadap MF, Minggu (11/8/2019).

Awalnya, polisi menemukan sabu di dalam kotak rokok.

"Petugas kemudian juga menemukan sepucuk senjata api rakitan. Tersangka menyimpannya di dalam tas selempang," katanya, Selasa (13/8/2019).

Tak hanya senpi, ada juga dua butir peluru aktif Cal 38.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut. Polisi menduga MF sebagai pengedar sabu.

"Tersangka terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api," tandas Adit. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved