Akan Diperkosa, Nenek 65 Tahun di Lampung Bikin Pria Kabur dengan Kondisi Setengah Telanjang

Seorang pria kabur dengan kondisi setengah telanjang setelah gagal memerkosa nenek berusia 65 tahun.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Akan Diperkosa, Nenek 65 Tahun di Lampung Bikin Pria Kabur dengan Kondisi Setengah Telanjang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PENGUBUAN - Seorang pria kabur dengan kondisi setengah telanjang setelah gagal memerkosa nenek berusia 65 tahun.

Korban adalah nenek SR yang berusia 65 tahun.

Sementara, tersangka bernama Giyatno (39).

Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juli 2019 lalu.

Giyatno mengaku, saat itu, ia dalam pengaruh minuman keras (miras).

Dalam keadaan mabuk, warga Way Pengubuan, Lampung Tengah itu mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.

Giyatno menjelaskan, pada malam hari sebelum kejadian, ia minum tuak di pinggiran kali.

Hal itu ia lakukan dengan sejumlah temannya.

Nenek 60 Tahun Diperkosa dan Dibunuh di Lampung, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Sedang Tanpa Busana

Setelah itu, ia mengaku hasrat seksualnya tiba-tiba memuncak.

Saat itulah, pelaku berpikir singkat dengan mendatangi nenek SR di rumahnya.

"Tiba-tiba saja hasrat (seksual) saya naik. Saya berpikir gitu (berhubungan badan) saja," kata tersangka, saat ditemui di Maposek Way Pengubuan, Rabu (14/8/2019).

Giyatno melanjutkan, dirinya benar-benar tak sadar diri dan di bawah pengaruh miras saat mendatangi rumah nenek SR.

Namun, usaha Giyatno memerkosa nenek 65 tahun itu gagal.

Sebab, sang nenek melakukan perlawanan terhadap pelaku.

Nenek SR kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.

Nenek SR mengungkapkan, saat peristiwa tersebut, ia terbangun karena rumahnya diketuk seseorang dari luar.

Saat dibukakan pintu, tersangka meminta segelas air putih.

Tersangka beralasan ia haus.

Misteri Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Akan Lakukan Investigasi

Karena tak menaruh curiga, nenek SR kemudian memberikan air.

"Saat dikasih air, tiba-tiba dia masuk rumah dan sergap saya," cerita nenek SR.

Pelaku kemudian membuka baju dan celananya.

Ia juga berusaha membuka pakaian dan celana korban.

Namun, korban terus meronta.

Upaya nenek SR membuahkan hasil.

Ia berhasil lepas dari dekapan tersangka.

Nenek SR kemudian mencoba melarikan diri.

"Saya ke arah luar lalu berteriak minta tolong."

"Lalu, warga keluar dan pelaku lari ke arah belakang rumah," ujarnya.

Nenek 80 Tahun Paksa Remaja 13 Tahun Berhubungan Intim Sepuluh Kali

Seorang saksi mata, Syamsul menyebutkan, saat mendengar teriakan nenek SR, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi langsung terbangun.

Tak hanya itu, sejumlah santri yang berada tak jauh dari rumah korban ikut melakukan pengejaran.

Menurutnya, saat warga keluar rumah, posisi pelaku hendak melarikan diri.

Saat itu, Giyatno hanya memakai celana dalam.

Saat itu, warga dan santri melakukan pengejaran.

Namun, ia berhasil melarikan diri.

Kepala Polsek Way Pengubuan, Iptu Widodo Rayahu mengatakan, Giyatno diamankan di rumahnya pada Minggu (11/8/2019) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu lembar celana panjang jeans warna biru tua milik tersangka yang tertinggal di rumah korban pada malam kejadian.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu topi motif loreng dan sepasang sandal karet warna cokelat, yang diakui pelaku juga sebagai miliknya.

Widodo menerangkan, selain kerap mengonsumsi minuman keras, pelaku juga mengakui mengonsumsi sabu.

"Pengakuan pelaku ini, dia sudah lima bulan terakhir mengonsumsi sabu. Pelaku kita kenakan Pasal 285 jo 53 KUHP, tentang percobaan pemerkosaan," terang Widodo Rayahu.

Nenek Diperkosa dan Dibunuh

Sebelumnya, seorang nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek berusia 60 tahun tersebut.

Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku sempat menjadi buronan selama enam tahun.

Kapolsek Tulangbawang Tengah, Komisaris Zulfikar mengungkapkan, korban bernama Isriyah merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Sementara, tersangka bernama Taufik Erwansyah (37).

Peristiwa nenek diperkosa dan dibunuh tersebut terjadi pada 15 April 2013.

"Tersangka ditangkap pada Kamis, 17 Juli 2019 di daerah Cimahi, Bandung, Jawa Barat, setelah hampir enam tahun buron," terang Zulfikar, Minggu (28/7/2019).

Menurut Zulfikar, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tewas oleh warga setempat.

Korban tewas dalam kondisi tanpa busana di tempat tidur rumahnya.

Ketika itu, polisi menemukan luka lebam dan bekas cekikan di leher korban.

Zulfikar mengatakan, jasad korban ditemukan saksi Kriswandi alias Iwan (28).

Berdasarkan keterangan Kriswandi, pada malam peristiwa terjadi, ia dan rekannya sedang melakukan ronda.

Mereka tiba-tiba mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.

Karena merasa curiga, saksi bersama dengan rekannya langsung mendatangi rumah korban.

Untuk memastikan hal yang terjadi, Kriswandi mengintip dari lubang dinding rumah korban.

"Saksi saat itu terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan telentang tanpa busana di tempat tidur."

"Dan di dekat korban, terdapat seorang laki-laki yang juga tanpa busana," papar Zulfikar.

Melihat hal itu, Kriswandi bersama rekannya langsung berteriak maling.

Tidak lama berselang, pintu depan rumah korban terbuka.

Ternyata, pelaku langsung melarikan diri.

"Saksi dan rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran."

"Saat itu, tersangka sempat terjatuh dan sempat terlihat wajah tersangka oleh saksi yang menggunakan senter. Walaupun, pelaku tidak berhasil ditangkap saat itu," kata Zulfikar.

Mendapat informasi identitas pelaku, polisi langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

Namun, pelaku sudah tidak lagi ada di rumahnya.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa tempat tidur yang terbuat dari kayu, bambu, serta tikar.

Nenek 74 Tahun Diperkosa, Pelaku Datang ke Rumah Korban Bersama Istrinya

Setelah hampir enam tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus nenek diperkosa dan dibunuh di Tulangbawang Barat tersebut.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang dalam keadaan pingsan.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved