Misteri Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Akan Lakukan Investigasi
Dari faktor usia korban, fakta yang diperoleh Damar menunjukkan bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung mendapatkan informasi mengenai nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban perkosaan.
Selama Januari-Oktober 2018, Damar mencatat ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dari faktor usia korban, fakta yang diperoleh Damar menunjukkan bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
Perwakilan LAP Damar, Meda Damayanti menuturkan, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak umur 6 tahun sudah dikawal pada awal tahun 2018.
"Kalau yang umur 6 tahun itu sudah selesai, hingga pengawalan psikologisnya," ungkap Meda, Rabu (19/12/2018).
Dalam kasus itu, lanjut Meda, pelaku sudah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal, yakni 15 tahun.
"Lokasi kasus di Lampung Utara, sudah cukup lama," kata Meda.
• Paman dan Keponakan Bergantian Cabuli Gadis 15 Tahun, Korban Ditemukan Terkubur di Kebun
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
"Kalau soal trauma, jelas trauma. Tapi karena anak-anak, jadi trauma bisa cepat hilang asalkan tidak bertemu kembali dengan pelaku," ungkap Meda.
Namun terkait kasus nenek 80 tahun jadi korban perkosaan, Meda mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Kami baru mendapat informasi dan kami belum lakukan pendampingan," katanya.
Meski demikian, Meda mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi atas informasi tersebut.
"Tentu, itu akan kami lakukan investigasi. Kami belum tahu tempat pastinya. Tapi, masih di Lampung," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LAP Damar, Sely Fitriani menyatakan bahwa ada 40 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Oktober 2018, yang menjadi catatan LAP Damar.
Berdasarkan faktor usia korban, Sely mengungkapkan fakta bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.