Gadis Tewas dalam Karung, Pelaku Pura-pura Sedih Saat Lihat Jasad Korban Dievakuasi

Gadis Tewas dalam Karung, Pelaku Pura-pura Sedih Saat Lihat Jasad Korban Dievakuasi

Editor: taryono
Facebook/Millenial Tv via tribunnewsbogor.com
Gadis Tewas dalam Karung, Pelaku Pura-pura Sedih Saat Lihat Jasad Korban Dievakuasi 

Setelah itu, mereka kemudian berpindah ke lokasi lain.

 

Korban dan kelima pelaku pun kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.

Di lokasi rumah kosong tersebut, korban kemudian dipaksa berhubungan badan oleh salah satu tersangka, hingga kemudian pelaku mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.

Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.

Jasad anak pertama dari Imam dan Sosiah warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal itu pertama kali ditemukan oleh warga.

Warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal memadati lokasi penemuan mayat dalam karung yang hanya tinggal tulang belulang, Jumat (9/8/2019)
Warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal memadati lokasi penemuan mayat dalam karung yang hanya tinggal tulang belulang, Jumat (9/8/2019) (Istimewa/TribunJateng)

Penemuan jenazah berawal dari warga yang bermaksud membersihkan bengkel tak jauh dari lokasi mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong.

Hingga akhirnya ditemukan kantong plastik besar terlilit tali dan diketahui berisi tulang belulang manusia.

Warga kemudian melaporkanya ke Polsek Jatinegara Polres Tegal dan Kepala Desa setempat.

 

Olah TKP dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Tegal.

Didapat informasi adanya tanda pengenal dan dilakukan autopsi oleh Tim Dokter Rumah Sakit.

Satreskrim Polres Tegal kemudian melakukan penyidikan, hingga akhirnya mengamankan lima pelaku.

Sementara, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih Kecamatan Jatinegara yang juga dihadiri pihak kepolisian.

Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.

Hasil Otopsi

Fakta itu diungkapkan Kasubdit Dokkes Polda Jateng, AKBP Ratna Relawati seusai melakukan otopsi jenazah di Ruang Jenazah RSUD Dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu (10/8/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved