VIDEO Cara Mendapatkan KPR Biaya Murah dengan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019

Untuk kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin kredit rumah, berikut syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Ridwan Hardiansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Untuk kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ingin kredit rumah, berikut syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengatakan, cara maupun syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 sangat mudah.

Hal pertama yang perlu dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendatangi developer perumahan.

Kepada developer, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menanyakan apakah melayani kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika bisa, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melengkapi syarat kredit rumah sesuai ketentuan developer perumahan tersebut.

Setelah syarat lengkap, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengecek keaktifan peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan kepesertaan untuk mendapatkan KPR dengan biaya lebih murah.

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua jenis pilihan KPR BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua pilihan itu, yakni:

1. KPR subsidi untuk masyarakat berpengasilan rendah.

2. KPR nonsubsidi untuk kelompok di luar kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Berikut, syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

2. Tertib administrasi kepesertaan.

3. Iuran aktif.

4. Telah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Belum memiliki rumah sendiri.

6. Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal selama satu tahun, bisa langsung mendatangi bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan KPR.

Tentu saja, peserta harus turut membawa syarat, antara lain:

1. Kartu identitas peserta BPJSTK

2. KTP

3. Formulir pengajuan

4. Keterangan penghasilan

5. Syarat lain yang bisa berbeda di tiap bank.

Menurut Zainal Abidin, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN).

Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan melewati proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengonfirmasi permohonan pinjaman kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bila terverifikasi dan dinyatakan masuk kualifikasi menjadi penerima kredit, bank bisa menyetujui permohonan KPR dan mencairkan dana pinjaman untuk pembelian rumah.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar/Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved