Sidang Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zein Debat Sengit dengan Hakim dan Pengacara Wiranto

Sidang Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zein Debat Sengit dengan Hakim dan Pengacara Wiranto

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Gita Irawan
sidang gugatan Kivlan Zein 

Saat itulah suasana sidang semakin panas.

Kedua pihak kembali berdebat di depan meja hakim terkait belum dilaporkannya surat kuasa miliki Tonin ke Pengadilan.

Ketika adu mulut tersebut kuasa hukum Wiranto juga sempat menunjuk Tonin dan kuasa hukum Wiranto lainnya mengangkat tangannya untuk menunjukkan tempat pelaporan.

Kedua pihak terus berdebat dengan nada yang meninggi. 

"Sebentar-sebentar," kata Antonius mengetuk-ngetuk palunya untuk melerai kedua belah pihak.

Hakim pun meminta kedua pihak kembali ke tempat duduknya masing-masing setelah selesai memeriksa berkas kelengkapan beracara di persidangan.

Awal perseteruan

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Perseteruan antara mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto semakin memanas.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved