Sidang Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zein Debat Sengit dengan Hakim dan Pengacara Wiranto

Sidang Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zein Debat Sengit dengan Hakim dan Pengacara Wiranto

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Gita Irawan
sidang gugatan Kivlan Zein 

"Maka digugatlah tanggal 5 kemarin. Nah besok sidang, hari Kamis sidang pertama," kata Tonin.

Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Toni mengatakan, di sisi lain Presiden BJ Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut berasal dari dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Tonin mengatakan, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

"Sementara dari Bulog dikucurkan Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Tonin mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto. Dalam gugatannya, Kivlan meminta ganti rugi materiil yang terdiri dari:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar. 

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar

4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved