Kasus Cewek dalam Karung, Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku, Ada yang Menyetubuhi

Kasus Cewek dalam Karung, Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku, Ada yang Menyetubuhi

Editor: taryono
surya
Kasus Cewek dalam Karung, Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku, Ada yang Menyetubuhi 

Usai berhubungan badan, AM kemudian langsung mencekik leher korban.

AM dibantu teman-teman lainnya.

"AM berperan mengeksekusi dengan mencekik, dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Sedangkan SA memegang kaki dan tangan dibantu dua pelaku perempuan," ujar Dwi.

Kepada polisi, para pelaku juga mengaku tega menghabisi nyawa teman mereka sendiri karena marah korban melontarkan kata-kata kasar saat itu.

“Ada dugaan juga pelaku marah dengan korban, karena ucapan dan perilaku korban terhadap para tersangka,” kata Dwi.

 

Beberapa alat bukti turut diamankan polisi.

Beberapa di antaranya pakaian korban seperti baju dan celana jins, potongan celana dalam, serta karung dan tali plastik.

Sedangkan, cincin dan ponsel korban dijual oleh pelaku.

"Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk. Kemudian tali yang ditemukan di samping karung," kata dia.

Kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pembunuhan NH (16), warga Tegal, Jawa Tengah berhasil ditangkap petugas Satresrim Polres Tegal.
Pelaku pembunuhan NH (16), warga Tegal, Jawa Tengah berhasil ditangkap petugas Satresrim Polres Tegal. (Kolase/Tribun Jateng/istimewa)

"Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun," kata Dwi Dwi Agus Prianto.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, kelima pelaku pandai menutupi perbuatannya.

Bahkan, saat diinterogasi, masing-masing menunjukan rasa tenang seperti tidak menyesali perbuatannya.

"Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur. Mereka diamankan di rumah masing-masing. Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban. Ada pula yang turut menyaksikan evakuasi di TKP," kata dia.

Polisi bahkan harus memeriksa berulang-ulang hingga lima kali sebelum akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved