Tribun Lampung Utara
473 Napi di Lampung Utara Dapat Remisi HUT ke-74 RI
473 Napi Lapas Klas II A dan Rutan Kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara mendapat remisi pada HUT ke-74 RI
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
“ Saat ini Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka dan sekaligus membangun negaranya sendiri yaitu NKRI,” katanya.
Sebagai nikmat dan anugrah tuhan yang maha kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri, rasa syukur dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat dan bagi warga binaan masyarakat khususnya.
Pada hari ini, seperti tahun-tahun sebelumnya berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan presiden nomor 174 tahun1999 tentang remisi. Warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana.
“ Remisi akan diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara khusus menjalani pidana di Lapas dan Rutan,” katanya.
Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari pada itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetisi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
“ Melalui pemberian remisi ini diharapkan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan dapat selalu patuh dan taat pada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan maupun kepada sesama manusia,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)