OTT Kejati Lampung

Pejabat Bakesbangpol Lampung Sudah Tersangka, Kejati Mulai Sidik Kasus Dugaan Pemerasan

Itu setelah Kejati Lampung menetapkan Plt Kasubbag Umum Bakesbangpol Lampung Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis menyebut kasus dugaan pungutan liar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Lampung telah memasuki tahap penyidikan. 

Pejabat Bakesbangpol Lampung Sudah Tersangka, Kejati Mulai Sidik Kasus Dugaan Pemerasan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Lampung telah memasuki tahap penyidikan.

Itu setelah Kejati Lampung menetapkan Plt Kasubbag Umum Bakesbangpol Lampung Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka.

Jamal ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Pidsus Kejati Lampung atas dugaan pemerasan, Jumat, 16 Agustus 2019.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, saat ini pihaknya meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selanjutnya kami lakukan penyidikan," ungkap Andi, Minggu, 18 Agustus 2019.

Menurut Andi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap saksi-saksi yang berkaitan.

Disinggung soal saksi yang akan diperiksa, Andi belum bisa menyampaikan.

"Yang jelas setelah pemeriksaan, baru kami limpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Terkait jaminan yang diberikan tersangka sehingga tidak ditahan, Andi mengaku untuk menangguhkan penahanan terdakwa menggunakan jaminan orang seperti yang sudah diatur dalam KUHP.

Fakta-fakta Menarik OTT di Bakesbangpol Lampung, Pungli WNA Hingga Mahasiswa

Kejati Lampung Akhirnya Tetapkan Plt Kasubbag Umum Bakesbangpol Lampung sebagai Tersangka Pemerasan

"Jaminannya istrinya sendiri, sebagaimana diatur dalam KUHP. Tapi, komitmennya dia wajib lapor," tandasnya.

Kejati Lampung menetapkan status Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Lampung Jamal Muhammad Nasir menjadi tersangka perkara pemerasan.

Andi Suharlis mengatakan, status tersangka tersebut mulai berlaku sejak Sabtu, 17 Agustus 2019.

"Mulai hari ini, kami telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka," ujarnya.

Andi mengatakan Jamal dijerat dengan pasal 12e tentang perbuatan pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Kami kenakan pasal 12e, karena tersangka terbukti telah melakukan pemerasan dan membuat resah," bebernya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Andi mengaku pihaknya tidak menahan tersangka.

Alasannya, ada permohonan jaminan dari keluarga.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyita barang bukti uang yang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 21.650.000. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved