Tersangka Dugaan Pemerasan dan Pungli, Pejabat Kesbangpol Lampung Tak Ditahan
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Jamal Muhammad Nasir, pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung, sebagai tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Jamal Muhammad Nasir, pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung, sebagai tersangka, Sabtu (17/8/2019).
Sehari sebelumnya, Jumat (16/8/2019), Jamal terjaring Operasi Tangkap Tangan tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung. Jamal terindikasi melakukan pemerasan kepada warga negara asing (WNA) serta pungutan liar kepada mahasiswa.
Di Badan Kesbangpol Lampung, Jamal menjabat Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Umum.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis memastikan naiknya status Jamal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungli tersebut.
"Mulai hari ini (Sabtu), kami telah menetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka," ujarnya melalui ponsel, Sabtu malam.
Andi menjelaskan Jamal terjerat pasal 12e Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bunyinya, perbuatan pegawai negeri sipil yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa seseorang memberikan sesuatu.
"Kami kenakan pasal 12e, karena tersangka telah melakukan pemerasan dan membuat resah," katanya.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Andi menyatakan pihaknya tidak melakukan penahanan. Itu lantaran adanya permohonan jaminan dari keluarga.
"Kami tidak melakukan penahanan, karena ada permohonan jaminan dari pihak keluarga. Tapi, harus wajib lapor," ujarnya.
Dalam OTT di Kesbangpol Lampung ini, tim Pidsus Kejati menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 21.650.000.
"Total nilai uang yang kami amankan Rp 21.650.000," katanya.
Pantau 3 Hari
OTT tim Bidang Pidsus Kejati Lampung berawal dari informasi yang masuk ke kejati. Pelapor adalah perempuan warga Lampung yang merupakan istri seorang WNA.
Perempuan ini awalnya hendak mengurus surat rekomendasi untuk izin tinggal suaminya. Dalam laporannya, perempuan itu menyebut pejabat Badan Kesbangpol Lampung meminta sejumlah uang saat ia mengurus surat rekomendasi untuk izin tinggal suaminya.
Karena merasa mengalami pemerasan, istri WNA ini mengadu ke Kejati Lampung. Tim Bidang Pidsus Kejati lantas melakukan pemantauan selama tiga hari di kantor Kesbangpol Lampung.
Ketika istri WNA itu melakukan penyerahan berkas untuk mendapat surat rekomendasi, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di ruangan pejabat tersebut.
Tim menemukan berkas dari istri WNA itu di dalam map warna cokelat. Termasuk amplop berisi uang Rp 850 ribu.
Tim juga mendapati sejumlah uang berkisar jutaan rupiah di tas dan beberapa laci. Uang itu terindikasi hasil pungli terhadap mahasiswa yang mengurus surat pengantar penelitian.
Dugaan bahwa uang tersebut hasil pungli lantaran Kejati Lampung sebelumnya juga menerima laporan dugaan pungli terhadap mahasiswa yang ingin meminta surat pengantar penelitian.
Seorang penyidik Bidang Pidsus Kejati membenarkan tim menemukan barang bukti sejumlah uang saat OTT di Kesbangpol Lampung.
"BB (barang bukti) ada, sejumlah uang," ujarnya, Jumat. "Besok aja ya (soal jumlah). Sekarang masih kami telusuri," imbuhnya.
Dalam OTT, tim Bidang Pidsus Kejati Lampung mengamankan pejabat Badan Kesbangpol Lampung inisial JA. Belakangan, terungkap nama terang pejabat itu adalah Jamal Muhammad Nasir, yang kini berstatus tersangka. Selain Jamal, tim kejati juga memeriksa empat orang selaku pelapor serta saksi.
Respons Gubernur
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak berkomentar banyak terkait OTT tim Bidang Pidusus Kejati Lampung terhadap pejabat Badan Kesbangpol.
Menjawab pertanyaan awak media seusai memimpin upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Arinal menyatakan belum mengetahui perkembangan kasus itu.
"Saya belum tahu. Belum tahu perkembangannya. Silakan tanyakan saja ke kejati," ujarnya di Lapangan Korpri, kompleks kantor gubernur, Sabtu.
Terpisah, Kepala Kejati Lampung Sartono membenarkan adanya OTT di kantor Kesbangpol Lampung. Ia menyebut OTT itu terkait dugaan pemerasan dan pungli oleh oknum pejabat Kesbangpol.
Dugaan pemerasan itu menyasar WNA yang mengurus izin menetap sementara. Sementara dugaan pungli menyasar mahasiswa yang meminta surat izin penelitian.
"Kemarin (Jumat) ada OTT. Kami masih ada waktu 1x24 jam, apakah bisa kami tingkatkan lebih lanjut ke pidana atau tidak. Ini menyangkut warga negara asing, bukan hanya regional," kata Sartono, Sabtu.
Dalam perkara ini, Sartono menyatakan Kejati Lampung tidak didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau kami sanggup, tidak (diasistensi KPK). Kalau tidak sanggup, bisa diambil alih KPK. Makanya nanti lihat dulu," tandasnya.
Ancaman Sanksi
Oknum pejabat Badan Kesbangpol Lampung yang terindikasi melakukan pemerasan dan pungli terancam mendapat sanksi.
Kepala Inspektorat Lampung Hamartoni Ahadis mengungkapkan pungli adalah satu di antara beberapa bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika oknum pejabat itu terbukti melakukan pungli, jelas dia, sanksi berat sudah menanti.
"Apratur sipil negara seharusnya melayani masyarakat secara maksimal. Manakala ASN melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan proses seperti dalam PP 53 (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) tentang Disiplin ASN. (Sanksinya) Diberhentikan sementara dari jabatan," kata Hamartoni seusai menghadiri upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Korpri.
Hamartoni menyatakan langkah pemberhentian sementara bisa diambil karena oknum pejabat itu masih menjalani proses penyelidikan. Adapun sanksi disiplin, papar dia, memiliki jenjangnya mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
"Karena ini kan OTT ya. Menunggu hasil dari aparatur penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan," ujar Hamartoni.
"Apabila pelanggarannya berat, maka diberhentikan tidak hormat. Nanti kami lihat dalam keputusannya. Ini 'kan OTT, masuk pelanggaran pidana. Kalau terbukti, sudah ada putusan inkrah (tetap), maka bisa diberhentikan secara tidak hormat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa/Beni Yulianto)