OTT Kejati Lampung

BREAKING NEWS - Pasca OTT dan Tidak Ditahan, Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Jamal Tak Ngantor

Pasca penetapan tersangka, Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Jamal Muhammad Nasir tak ngantor.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pasca OTT dan Tidak Ditahan, Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Jamal Tak Ngantor 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca penetapan tersangka, Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Jamal Muhammad Nasir tak ngantor.

Jamal Muhammad Nasir ditetapkan sebagai tersangka pasca tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Pidsus Kejati Lampung atas dugaan pemerasan atas penerbitan rekomendasi WNA dan penerbitan rekomendasi penelitian, Jumat 16 Agustus 2019.

Pantauan Tribun Lampung, Senin 19 Agustus 2019, diruang Kasubag Umum di Kantor Kesbangpol yang terletak dijalan Basuki Rahmad Telukbetung, nampak sepi.

Meski tidak ditahan oleh Kejati, nampaknya Jamal tak memilih ngantor pasca OTT.

Salah satu pegawai yang enggal disebut namanya saat ini Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Jamal tidak berada dikantor.

"Tidak ada," katanya.

Ia pun mengatakan jika Jamal baru satu setengah bulan menjabat menjadi Plt Kasubag Umum Kesbangpol.

"Awalnya staf biasa," timpal pria ini.

Lanjutnya, Jamal menggantikan jabatan Herliana yang dulunya sebagai Kasubag Umum.

"Heliana ini yang dulunya ngurus WNA, sekarang dipindah dan menjabat sebagai Kabid Waspadnas, dan digantikan Jamal," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id yang terjaring OTT adalah salah satu pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Lampung.

OTT dilakukan di kantor Bankesbangpol Lampung, Jumat sore 16 Agustus 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil OTT diamankan satu orang yang berinisial JA dengan jabatan tinggi di Bankesbangpol.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved