OTT Kejati Lampung

BREAKING NEWS - Pasca OTT dan Tidak Ditahan, Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Jamal Tak Ngantor

Pasca penetapan tersangka, Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Jamal Muhammad Nasir tak ngantor.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pasca OTT dan Tidak Ditahan, Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Jamal Tak Ngantor 

Sementara untuk pemeriksaan dipanggil empat orang lainnya yang diduga adalah pelapor serta saksi.

OTT ini dilakukan berdasarkan beberapa laporan terkait dugaan pemerasan.

Pantaun Tribunlampung.co.id, saat ini gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih terlihat ada aktifitas.

Beberapa kali penyidik Pidsus keluar masuk ruangan yang memiliki pengamanan tinggi.

BREAKING NEWS - Dugaan Pungli Rekomendasi dari WNA sampai Mahasiswa, Pejabat Bankesbangpol Diciduk

Salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung yang tak mau disebut namanya membenarkan jika pihaknya telah melakukan OTT.

"Iya benar ada (OTT)," ungkap pria ini saat keluar dari gedung Pidsus.

Masih kata dia, saat ini pihaknya sedang memintai keterangan.

"Ada lima yang dimintai keterangan, satu yang diamankan lainnya saksi termasuk pelapor," bebernya.

Disinggung peran masing-masing, penyidik ini belum bisa menyampaikan.

"Belum bisa kami sampaikan masih kami dalami peran masing-masing, kita tunggu 1x24 jam," sebutnya.

Disinggung soal satu orang yang diamankan dari Bankesbangpol, penyidik ini belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ya (Bankesbangpol), tapi belum bisa kami sampaikan kita tunggu 1x24 jam untuk menentukan setatusnya, jadi tunggu besok ya," tandasnya.

Diduga Pungli

Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), satu pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Lampung diamankan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, satu orang yang diamankan berinisial JA dengan jabatan tinggi di Bankesbangpol.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved