OTT Kejati Lampung
BREAKING NEWS - Pasca OTT dan Tidak Ditahan, Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Jamal Tak Ngantor
Pasca penetapan tersangka, Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Jamal Muhammad Nasir tak ngantor.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasca penetapan tersangka, Plt Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Jamal Muhammad Nasir tak ngantor.
Jamal Muhammad Nasir ditetapkan sebagai tersangka pasca tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Pidsus Kejati Lampung atas dugaan pemerasan atas penerbitan rekomendasi WNA dan penerbitan rekomendasi penelitian, Jumat 16 Agustus 2019.
Pantauan Tribun Lampung, Senin 19 Agustus 2019, diruang Kasubag Umum di Kantor Kesbangpol yang terletak dijalan Basuki Rahmad Telukbetung, nampak sepi.
Meski tidak ditahan oleh Kejati, nampaknya Jamal tak memilih ngantor pasca OTT.
Salah satu pegawai yang enggal disebut namanya saat ini Plt Kasubbag Umum Kesbangpol Jamal tidak berada dikantor.
"Tidak ada," katanya.
Ia pun mengatakan jika Jamal baru satu setengah bulan menjabat menjadi Plt Kasubag Umum Kesbangpol.
"Awalnya staf biasa," timpal pria ini.
Lanjutnya, Jamal menggantikan jabatan Herliana yang dulunya sebagai Kasubag Umum.
"Heliana ini yang dulunya ngurus WNA, sekarang dipindah dan menjabat sebagai Kabid Waspadnas, dan digantikan Jamal," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id yang terjaring OTT adalah salah satu pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Lampung.
OTT dilakukan di kantor Bankesbangpol Lampung, Jumat sore 16 Agustus 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil OTT diamankan satu orang yang berinisial JA dengan jabatan tinggi di Bankesbangpol.
Sementara untuk pemeriksaan dipanggil empat orang lainnya yang diduga adalah pelapor serta saksi.
OTT ini dilakukan berdasarkan beberapa laporan terkait dugaan pemerasan.
Pantaun Tribunlampung.co.id, saat ini gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih terlihat ada aktifitas.
Beberapa kali penyidik Pidsus keluar masuk ruangan yang memiliki pengamanan tinggi.
• BREAKING NEWS - Dugaan Pungli Rekomendasi dari WNA sampai Mahasiswa, Pejabat Bankesbangpol Diciduk
Salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung yang tak mau disebut namanya membenarkan jika pihaknya telah melakukan OTT.
"Iya benar ada (OTT)," ungkap pria ini saat keluar dari gedung Pidsus.
Masih kata dia, saat ini pihaknya sedang memintai keterangan.
"Ada lima yang dimintai keterangan, satu yang diamankan lainnya saksi termasuk pelapor," bebernya.
Disinggung peran masing-masing, penyidik ini belum bisa menyampaikan.
"Belum bisa kami sampaikan masih kami dalami peran masing-masing, kita tunggu 1x24 jam," sebutnya.
Disinggung soal satu orang yang diamankan dari Bankesbangpol, penyidik ini belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Ya (Bankesbangpol), tapi belum bisa kami sampaikan kita tunggu 1x24 jam untuk menentukan setatusnya, jadi tunggu besok ya," tandasnya.
Diduga Pungli
Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), satu pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Lampung diamankan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, satu orang yang diamankan berinisial JA dengan jabatan tinggi di Bankesbangpol.
Pejabat tersebut dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah melakukan upaya pemerasan terhadap seorang WNA.
Yang mana WNA tersebut memiliki istri asli Lampung dan meminta surat rekomendasi WNA.
Namun saat meminta surat rekomendasi tersebut, pejabat tersebut meminta sejumlah uang.
Karena merasa diperas, istri WNA tersebut mengadukan hal ini ke Kejati.
Bidang Pidsus pun melakukan pemantauan selama tiga hari di Bankesbangpol.
Kemudian saat istri WNA tersebut melakukan penyerahan berkas untuk rekomendasi, tim melakukan penggrebekan di ruangannya.
Tim pun menemukan berkas yang disetorkan oleh istri WNA di dalam map cokelat temasuk amplop yang berisikan uang Rp 850 ribu.
Selain itu tim menemukan sejumlah uang yang ada di tas dan beberapa laci yang ditaksir jutaan.
Uang tersebut diduga uang pungli dari surat pengantar penelitian para mahasiswa.
Dugaan tersebut mencuat, lantaran Kejati juga mendapati adanya laporan pungli terhadap mahasiswa yang hendak meminta surat pengantar penelitian.
Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik Pidsus Kejati Lampung yang tak mau disebut namanya mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci barang bukti yang diamankan.
"BB ada, sejumlah uang," ungkapnya, Jumat 16 Agustus 2019.
Namun ia tidak bisa menyampaikan jumlah total barang bukti yang diamankan.
"Besok aja ya, saat ini masih kami telusuri dan klasifikasi soal itu (sejumlah uang)," bebernya.
Ia pun mengatakan, terperiksa tidak boleh pulang kecuali pelapor.
• Selama 2019 Ada 11 Pejabat Daerah Kena OTT KPK, Penyebab Sistem Administrasi dan Tata Kelola Buruk
"Jadi belum bisa disampaikan karena banyak uang yang ditemukan, masih kami terlusuri uang uang tersebut," tegasnya.
Disinggung penangkapan ini berdasarkan laporan atas pungli surat rekomendasi WNA dan ada beberapa juga laporan terkait pungli surat pengantar penelitian mahasiswa, penyidik ini hanya mengiyakan.
"Iya, besok ya," katanya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)