OTT Kejati Lampung

BREAKING NEWS - Soal Uang Rp 21,65 Juta yang Disita Kejati Lampung, Fitter: Itu Uang HUT RI

Kepala Bakesbangpol Lampung Fitter Syahboedin membantah uang Rp 21,65 juta yang disita Kejati Lampung berasal dari praktik pungli.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Kepala Bakesbangpol Lampung Fitter Syahboedin saat ditemui awak media di kantornya, Senin, 19 Agustus 2019. 

Soal Uang Rp 21,65 Juta yang Disita Kejati Lampung, Fitter: Itu Uang HUT RI

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lampung Fitter Syahboedin membantah uang Rp 21,65 juta yang disita Kejati Lampung berasal dari praktik pungutan liar (pungli).

Fitter juga keberatan kasus ini dipublikasi secara berlebihan oleh media.

Menurut Fitter, masalah ini tak perlu dibesar-besarkan karena tidak melibatkan uang dalam jumlah besar.

"Ya ini bukan kayak orang korupsi ratusan juta. Ini uang HUT RI," ungkap Fitter saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Agustus 2019.

Fitter secara tegas membantah praktik pungli di Bakesbangpol.

"Kan ini SOP (standard operational procedure). Semua aparat sama. Saya gak ada kalau unsur-unsur itu (pungli). Gak ada lah. Jadi jangan di-blowup. Kalau menurut saya, kalau ada hal-hal Rp 850 ribu, apa sih," ungkapnya.

Saat awak media mencoba meluruskan bahwa barang buktinya bukan hanya uang Rp 850 ribu, melainkan Rp 21,65 juta, Fitter kembali membantahnya.

"Apa itu? Jadi kan kalian gak tahu. Gak jelas. Gak ada itu. Ndak ada itu. Bukan itu. Yang Rp 21,65 juta itu bukan uang itu (pungli). Uang itu adalah dana kegiatan untuk HUT RI," kata Fitter dengan nada meninggi.

"Jadi jangan seolah-olah hasil itu (pungli). Makanya saya gak tanggapi. Tanya dong sama kejaksaan," tambahnya.

Anak Buahnya Kena OTT, Kepala Bakesbangpol Lampung: Maksud Kamu Apa? Kamu Siapa?

Fakta-fakta Menarik OTT di Bakesbangpol Lampung, Pungli WNA Hingga Mahasiswa

Kepala Bakesbangpol Lampung Fitter Syahboedin terkesan enggan mengomentari praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anak buahnya.

Bahkan, ia sempat marah ketika disinggung soal dugaan praktik pungli yang menjerat Plt Kasubbag Umum Bakesbangpol Lampung Jamal Muhammad Nasir.

"Maksud kamu apa? Kamu siapa?" kata Fitter dengan nada tinggi, saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Agustus 2019.

Meski demikian, Fitter mengaku akan menyerahkan kasus ini ke Kejati Lampung.

Tapi saat ditanya kesiapannya jika ada permintaan dari Kejati Lampung untuk memberi keterangan, Fitter enggan berkomentar.

"Ya bukan urusan kaulah. Kenapa kamu jadi…," tandas Fitter yang tak menyelesaikan kalimatnya.

Apakah pihaknya akan menghormati dan mengikuti upaya hukum yang dilakukan Kejati Lampung, Fitter tetap tak mau berkomentar.

"Tanya ke sana. Saya ngerti hukum," tegasnya.

Menurut Fitter, pelayanan yang diberikan di Bakesbangpol sudah sesuai standard operational procedure (SOP).

"Sebetulnya saya melihat ini kan ada SOP. Saya pikir yang sarjana tahulah. Yang sarjana minta ke sini. Semuanya mahasiswa yang mau penelitian ke sini. Artinya SOP ada dan seperti itu. Ini penanganan jelas. Gak ada yang gak jelas," bebernya.

OTT Pejabat Bakesbangpol 

Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Bakesbangpol Lampung, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam OTT tersebut, Kejati Lampung mengamankan seorang pejabat Bakesbangpol berinisial JA.

Selain JA, Kejati Lampung juga memeriksa empat orang selaku pelapor dan saksi.

OTT dilakukan berdasarkan beberapa laporan terkait dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Bakesbangpol Lampung.

Berikut sejumlah fakta menarik terkait OTT Kejati Lampung di Bakesbangpol Lampung:

1. Amankan Pejabat Bakesbangpol

Kejati Lampung mengamankan seorang pejabat di Bakesbangpol Lampung berinisial JA.

JA diamankan saat tim Kejati Lampung melakukan penggerebekan di ruangannya, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

 BREAKING NEWS - Kejati Lampung Lakukan OTT Pejabat Pemprov Lampung, Penyidik: Tunggu Besok 1x24 Jam

 Soal OTT di Bakesbangpol Lampung, Gubernur Arinal: Silakan Tanya Kejati

Selain JA, penyidik juga memeriksa empat orang selaku pelapor dan saksi.

Namun, belum diketahui siapakah JA dan jabatannya di Bakesbangpol Lampung.

2. Pungli WNA dan Mahasiswa

JA diamankan terkait sejumlah kasus dugaan pungutan liar (pungli).

JA diduga meminta uang untuk melancarkan proses administrasi pengurusan berkas izin tinggal seorang warga negara asing (WNA) yang beristri orang Lampung.

Selain itu, JA juga diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa mahasiswa untuk mendapatkan surat pengantar penelitian.

3. Sita Sejumlah Uang

Dalam penggerebekan di Bakesbangpol, tim Kejati Lampung menemukan berkas dalam map cokelat, temasuk amplop berisi uang Rp 850 ribu.

Uang tersebut diduga hendak diserahkan kepada JA untuk memuluskan pengurusan surat rekomendasi izin tinggal seorang WNA.

Tidak hanya itu, tim juga mendapati sejumlah uang di dalam tas dan beberapa laci yang ditaksir nilainya jutaan rupiah.

Uang tersebut diduga hasil pungli surat pengantar penelitian para mahasiswa.

Dugaan tersebut mencuat lantaran Kejati Lampung juga mendapati adanya laporan pungli terhadap mahasiswa yang hendak meminta surat pengantar penelitian.

4. Arinal Bungkam

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar banyak terkait operasi tangkap tangkap (OTT) yang dilakukan oleh Kejati Lampung.

Arinal tak mau mengomentari OTT yang dialami anak buahnya.

"Saya belum tahu. Belum tahu perkembangannya. Silakan tanyakan saja ke kejati," ujar Arinal saat ditemui seusai memimpin upacara peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (17/8/2019). 

 Hat-trick OTT dalam Setahun, Lampung Dapat Tempat Tersendiri di Hati KPK

5. Kajati Benarkan OTT

Kajati Lampung Sartono membenarkan ada kegiatan OTT di kantor Bakesbangpol Lampung.

Menurut dia, OTT dilakukan terkait dugaan pungutan liar oleh oknum pejabat Bakesbangpol Lampung terhadap warga negara asing yang mengurus izin menetap sementara.

"Kemarin ada OTT. Kita masih ada waktu 1x24 jam, apakah bisa ditingkatkan lebih lanjut ke pidana atau tidak. Ini menyangkut warga negara asing, bukan hanya regional," kata Sartono.

Dalam perkara ini, kata Sartono, Kejati Lampung tidak didampingi oleh KPK.

"Kalau kita sanggup, tidak (diasistensi). Kalau tidak sanggup, bisa diambil alih KPK. Makanya nanti lihat dulu," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved