Tribun Bandar Lampung

10 PSK dan 3 Waria Terjaring Razia Satpol PP Bandar Lampung di Tiga Titik

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung kembali merazia sebanyak 13 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan waria.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Eka
10 PSK dan 3 Waria Terjaring Razia Satpol PP Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung kembali merazia sebanyak 13 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan waria.

Hal tersebut diungkapkan Suhardi Syamsi, Pelaksana tugas Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung saat diwawancara, Selasa (20/8/2019).

"Kebetulan pada hari ini yang terjaring sebanyak 13 orang dengan rincian tiga waria dan 10 orang PSK," ungkapnya.

Lokasi penjaringan razia tadi malam berada di tiga titik yaitu di Jl. Yos Sudarso, Jl. Soekarno Hatta dan Jl. Majapahit.

"Tapi sebetulnya kebetulan saja mereka tertangkap di situ. Namun untuk daerah lain tetap dilakukan penyisiran setiap malam," paparnya.

Ia menuturkan bahwa kegiatan razia ini adalah sifatnya rutinitas yang dilakukan setiap hari dan setiap malam.

Sasarannya adalah gelandangan, pengemis termasuk PSK dan waria.

Apartemen Kebakaran, Ibu Pemberani Korbankan Nyawa Demi Dua Anaknya

"Kalau malam justru kita lakukan pada tengah malam dan menjelang subuh. Perkiraan jam 22.00 wib sampai jam 3.00 wib," terangnya.

"Kalau tim satu regu berjumlah 11 orang dan kadang-kadang satu pleton tergantung dengan kondisi," sambungnya.

Berita Tribun Lampung Terpopuler Senin 19 Agustus 2019 - Marahnya Kepala Kesbangpol Saat Ditanya OTT

Lanjut Suhardi menerangkan bahwa sesuai protap bahwa setelah diamankan kemudian dilakukan pendataan dan dibuatkan surat keterangan bahwa mereka tidak akan mengulangi.

"Setelah itu kita buatkan berita acara untuk diserahkan Dinsos. Tindak lanjut yang lebih jauh dilakukan oleh Dinsos," paparnya.

Satpol PP hanya memastikan bahwa melakukan razia dan penangkapan terhadap yang mengganggu atau tidak tertib terkait ketertiban umum, penegakan perda dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

"Untuk perlakuan khusus tentu tidak ada bagi yang sudah beberapa kali yang terjaring karena memang semua yang dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang ada," katanya.

Pihaknya dalam hal ini lebih menekankan pendekatan secara emosional dan persuasif artinya dengan cara memberikan wawasan ataupun wejangan agar tidak mengulangi lagi karena pekerjaan mereka tidak baik dan akan mengotori kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

"Tentunya ini semua dilakukan dalam langkah mengantisipasi supaya jumlahnya tidak semakin banyak. Sehingga jangan sampai bertambah luas nantinya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved