Anggota DPRD Pringsewu Ajak Ibu Muda Hubungan Intim di Hotel hingga Dilaporkan ke Polisi
Anggota DPRD Pringsewu Ajak Ibu Muda Hubungan Intim di Hotel hingga Dilaporkan ke Polisi
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Heribertus Sulis
"Klien kami tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, dan kejadiannya aneh, karena menurut pelapor sudah terjadi beberapa bulan lalu, akan tetapi baru dilaporkan sekarang," ungkap Gindha.
Dia mengatakan, bila laporan tersebut diduga hanya upaya untuk merusak citra kliennya IN dan nama baik partainya.
Oleh karena itu lah pihaknya akan membuktikan terbalik apa yang disampaikan oleh pelapor.
"Jangan sampai nanti kondisinya berbalik dan menyusahkan pelapor dan keluarganya karena laporannya tidak terbukti," kata Gindha.
Selain itu, Gindha mengaku juga telah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik kliennya ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-1157/VIII/2019/SPKT Tanggal 14 Agustus 2019.
Laporan tersebut, menurut dia, berupa Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gindha mengungkapkan ada indikasi pemerasan terhadap kliennya. Terkait dugaan pemerasan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
"Diduga orang tuanya IK yakni PR pernah mengutus beberapa orang dengan surat kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada klien kami sebesar Rp 500 juta dan minimal Rp 300 juta," imbuhnya.
Terkait dugaan pemerasan tersebut, Gindha mengaku sudah mempunyai rekamannya dan disaksikan oleh beberapa orang.
"Untuk dugaan pemerasannya akan kami laporkan ke Polda Lampung setelah semua alat bukti dan saksinya lengkap," katanya.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)