Tribun Pringsewu
Empat Pelaku Perundungan Kakek 73 Tahun di Pringsewu Tidak Ditahan
Polsek Pardasuka tidak menahan keempat pelaku perundungan terhadap kakek Hamdan (73). Keempatnya warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polsek Pardasuka tidak menahan keempat pelaku perundungan terhadap kakek Hamdan (73) yakni, AS (17), A (16), D (31) dan HS (19).
Keempatnya warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka.
Mereka melakukan perundungan terhadap korban di Pos Ronda Dusun Erih, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, 10 Agustus lalu.
Para pelaku sempat merekam tindakan tak terpuji itu kemudian diunggah ke media sosial. Video tersebut sempat viral dan menuai kecaman dari warganet
Kapolsek Pardasuka AKP Martono menerangkan, kakek Hamdan dan keluarga sudah memaafkan para pelaku.
• Tinggal di Pos Ronda Sebatang Kara, Kakek 73 Tahun Di-Bully 4 Pemuda Pringsewu hingga Videonya Viral
"Mereka langsung membuat pernyataan saling memaafkan, tapi untuk kasus sendiri belum di SP3-kan (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ungkapnya.
SP3 imbuhnya, masih menunggu kepastian hukum. Untuk itu, para pelaku tidak ditahan dan dititipkan kepada keluarga dengan jaminan surat pernyataan.
“Pihak keluarga, kata dia, siap menghadirkan jika dibutuhkan. Wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Martono. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/empat-pelaku-bully-kakek-hamdan.jpg)