VIDEO Cara Cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019

Simak, panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, panduan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019, dilengkapi syarat mencairkan JHT.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, Zainal Abidin mengungkapkan, syarat mencairkan JHT dalam cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

"Ada satu set formulir yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan JHT," kata Zainal Abidin, Senin (1/4/2019).

Satu set formulir tersebut, lanjut Zainal, berisi syarat klaim JHT, formulir pengajuan pembayaran JHT, surat pernyataan, serta pendaftaran/perubahan data pekerja bukan penerima upah.

Berikut, syarat klaim JHT.

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.

5. Formulir JHT yang telah diisi.

6. Buku tabungan milik peserta.

Sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT, Zainal mengungkapkan, petugas akan terlebih dahulu melakukan verifikasi, terutama soal surat pemberhentian bekerja.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar/Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved