Cara dan Syarat Daftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Bagi orangtua yang baru memiliki bayi, dan ingin mendaftarkan bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan ternyata tidak sulit.

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
kompas.com
Syarat dan Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir 

Sedangkan untuk bayi yang belum lahir, pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari golongan pekerja penerima upah, maka pendaftaran baru bisa dilakukan setelah bayi lahir.

Syarat pendaftaran bayi dalam kandungan adalah:

1. Kartu Keluarga dan KTP orangtua

2. Kartu BPJS orangtua

3. Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).

4. Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.

5. Pembayaran dapat dilakukan setelah bayi lahir atau paling lambar 3 bulan setelah bayi dilahirkan.

Sebenarnya bagi Anda yang telah mendaftarkan bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan, masalah biaya tida lagi dikhawatirkan. Tapi bagi yang belum, tentu akan menjadi persoalan.

Di sinilah pentingnya BPJS Kesehatan yang akan melindungi bayi Anda dari berbagai risiko penyakit. Jadi segera daftarkan bayi Anda yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, karena ini sudah menjadi kewajiban orangtua yang merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, bayi yang baru dilahirkan bukan cuma didaftarkan saja, tapi wajib membayar iuran. “Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” bunyi Pasal 28 ayat (6).

Jika didaftarkan saja tanpa membayar iuran, jaminan kesehatan tidak berlaku. Begitupula kalau orangtua si bayi belum menjadi peserta JKN-KIS sebelumnya.

Jadi aturan mainnya bila ingin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan, syaratnya: orangtua adalah peserta JKN-KIS aktif, mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, sekaligus membayar iuran rutin. (sumber serambinews.com)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Syarat dan Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved