Cara dan Syarat Daftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Bagi orangtua yang baru memiliki bayi, dan ingin mendaftarkan bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan ternyata tidak sulit.
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Syarat dan Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bagi orangtua yang baru memiliki bayi, dan ingin mendaftarkan bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan ternyata tidak sulit.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi bayi Anda 28 Hari Sejak Lahir
Peraturan Presiden nomor 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebut, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Jadi begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, bayi Anda langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Ketika sakit mendadak, biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.
Manfaat jaminan kesehatan ini meliputi, pelayanan kesehatan tingkat pertama (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; obat-obatan; transfusi darah; dan sebagainya); rawat jalan (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya); serta rawat inap.
Sebaliknya jika dalam waktu 28 hari, bayi yang baru dilahirkan tidak juga didaftarkan ke BPJS Kesehatan, mau tidak mau biaya perawatan sampai obat-obatan si bayi ditanggung orangtua.
Berikut cara buat BPJS kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan.
• Warga Pringsewu Berharap Tiap Kecamatan Ada Pos Damkar
• Hadiahi Presiden Jokowi, Putra Mahkota Uni Emirat Arab Akan Bangun Masjid di Solo
• Pimpin TP PKK Lampung, Ini Janji-janji Riana Sari
Untuk bayi baru lahir, maka dokumen yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu BPJS orangtua
3. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
4. Selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir yang tersedia di kantor BPJS.
Kelas pelayanan untuk bayi kelak akan mengikuti kelas yang dipakai oleh orangtuanya.
Sedangkan untuk bayi yang belum lahir, pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Mandiri.
Peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari golongan pekerja penerima upah, maka pendaftaran baru bisa dilakukan setelah bayi lahir.
Syarat pendaftaran bayi dalam kandungan adalah:
1. Kartu Keluarga dan KTP orangtua
2. Kartu BPJS orangtua
3. Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).
4. Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.
5. Pembayaran dapat dilakukan setelah bayi lahir atau paling lambar 3 bulan setelah bayi dilahirkan.
Sebenarnya bagi Anda yang telah mendaftarkan bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan, masalah biaya tida lagi dikhawatirkan. Tapi bagi yang belum, tentu akan menjadi persoalan.
Di sinilah pentingnya BPJS Kesehatan yang akan melindungi bayi Anda dari berbagai risiko penyakit. Jadi segera daftarkan bayi Anda yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, karena ini sudah menjadi kewajiban orangtua yang merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, bayi yang baru dilahirkan bukan cuma didaftarkan saja, tapi wajib membayar iuran. “Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” bunyi Pasal 28 ayat (6).
Jika didaftarkan saja tanpa membayar iuran, jaminan kesehatan tidak berlaku. Begitupula kalau orangtua si bayi belum menjadi peserta JKN-KIS sebelumnya.
Jadi aturan mainnya bila ingin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan, syaratnya: orangtua adalah peserta JKN-KIS aktif, mendaftarkan bayinya yang baru lahir ke BPJS Kesehatan, sekaligus membayar iuran rutin. (sumber serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Syarat dan Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir,