Tribun Bandar Lampung
Terbukti Lakukan Kekerasan hingga Yogi Andhika Meninggal, Ajudan Bupati Lampura Dituntut 6,5 Tahun
Dianggap terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap Yogi Andika, terdakwa Bowok dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dianggap terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap Yogi Andika, terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, Ajudan Bupati Lampung Utara dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 21 Agustus 2019, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengatakan, terdakwa Moulan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama.
Sabi'in pun mengatakan dalam persidangan yang sudah digelar terkemuka fakta kematian Yogi Andika.
Yakni, korban Yogi Andika sempat menghilang dan kembali ke Lampung setelah dijanjikan pekerjaan oleh saksi Arnold.
Kemudian Yogi Andika kembali ke Lampung ke rumah Arnold di Durian Payung.
Saat di rumah, Arnold menyampaikan ke Purnomo jika korban sudah di rumah, namun purnomo berhalangan sehingga diarahkan ke Andre, anggota TNI.
Setelah itu datang tiga orang ke rumah Arnold, termasuk Moulan, Ajudan Bupati Lampung Utara dan Andre, Ajudan Bupati Lampung Utara.
Kemudian terdakawa Moulan memukuli Yogi dan dibawa ke mobil, lalu setelah itu korban dirawat di RSUDAM dan kemudian meninggal.
• Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre
"Sehingga perbuatan kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan terdakwa terpenuhi," ujar Sabi'in saat membacakan tuntutan.
JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimanna dakwaan pertama pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Meminta Majelis Hakim memutuskan pidana penjara enam tahun enam bulan," seru JPU.
Lanjut JPU, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga.
"Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain membuat luka dan mnyebabkan kematian," tandasnya.
Atas tuntutan ini, Maoulan pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.