Tribun Bandar Lampung
Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre
Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara kembali menjalani sidang perkara penganiayaan berujung kematian Yogi Andhika, sopir bupati.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan berujung kematian Yogi Andhika, sopir bupati.
Kali ini, Rabu (31/7/2019), sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan.
Penasihat hukum terdakwa Bowok menghadirkan dua saksi, yakni Yusuf Arifin dan Sandi Sulisyanti.
Dalam keterangannya, Sandi mengungkap Bowok berada di Sumur Putri, Telukbetung, saat terjadinya penganiayaan terhadap Yogi, pada 21 Mei 2017.
Saat itu, jelas dia, Bowok mengikuti lomba burung kicau.
"Kami ketemu jam 12. Ya ngobrol-ngobrol soal burung. Sekitar 20 menit kami ngobrol," kata Sandi.
Menurut Sandi, setelah lomba burung kelas murai selesai, Bowok berpamitan pulang.
Kemudian, sambung Sandi, Bowok menelepon sekitar pukul 15.00 WIB.
• Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal
Bowok, beber Sandi, menitip agar ia membawa adik dan burungnya ke rumah.
"Saya mengantarkan burung dan adiknya (Bowok) ke rumah. Itu jam enam (18.00 WIB) kurang. Yang buka pintu, Bowok. Dan yang terima burung juga dia," ujarnya.
Ketua Mejelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo lalu bertanya kepada terdakwa Bowok.
Ia bertanya soal kejadian pada 21 Mei 2017.
"Dari Bakso Soni (Jalan Wolter Mangunsidi), keluar jam setengah dua. Saya nggak di rumah Arnold (Darmawan, saksi kunci), di mobil," jawab Bowok.
Bowok mengaku hanya menjemput sesuai permintaan Andre Wibowo, anggota TNI.
"Awalnya saya bilang suruh ke rumah. Tapi Andre bilang saya harus ke Bakso Soni," katanya.