Tribun Bandar Lampung
Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre
Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara kembali menjalani sidang perkara penganiayaan berujung kematian Yogi Andhika, sopir bupati.
Editor:
Teguh Prasetyo
Tribun Bandar Lampung/Hanif Risa Mustafa
SIDANG LANJUTAN KASUS YOGI - Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019). Ia menjalani sidang lanjutan kasus kematian Yogi Andhika, sopir bupati Lampura.
Bowok mengaku berpergian ke beberapa kota, yakni Jakarta, Bali, Malang, kemudian ke Jakarta lagi.
"Kenapa ditangkap?" tanya JPU. "(Karena) jadi tersangka," jawab Bowok.
"Terus kenapa lari? Kan Anda PNS," tanya JPU lagi. "Karena saya kaget ditetapkan jadi tersangka oleh Polda (Lampung)." "Kan Anda bisa buktikan?" sahut JPU. "Saya awam hukum," kata Bowok.
Bowok lalu mengaku hanya sebulan dalam pelarian, dengan alasan mempersiapkan diri menghadap ke Polda Lampung.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)