Terungkap Fakta Baru Mahasiswa UGM Penyebar Video Mesum, Aktivis yang Pernah Tampil di ILC

Terungkap Fakta Baru Mahasiswa UGM Penyebar Video Mesum, Aktivis yang Pernah Tampil di ILC.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com
JAZ mahasiswa UGM saat tampil di ILC 

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

2. Kronologi

JAZ (26) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019 lalu.

Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.

Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Orang tua BCH pun langsung marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY. 

Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di DIY.

Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri.

Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved