Cara Buat SIM Baru, Syarat Pembuatan SIM Baru Beserta Biaya Pembuatan SIM Baru
Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, - Cara buat SIM (Surat Izin Mengemudi) ada beberapa syarat yang harus disertakan oleh pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, merilis cara buat SIM dan ada biaya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.
Berapa biaya buat SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, syarat pembuatan SIM baru.
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.
a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.
b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.
c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.
d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.
e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.
Rina Gunawan Meninggal, Ummi Pipik Sebut Sosok Penyelamat |
![]() |
---|
Cewek Bandung Ditemukan Tewas di Hotel, Ada BB Alat Kontrasepsi |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Tetap Kirim Gaji Setahun ke Depan untuk Merry yang Resign |
![]() |
---|
Kabar Duka, Artis Asmiar Yahya Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Artis Ayu Ting Ting Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Balasan Brata Angga Disorot |
![]() |
---|