2 Gadis Kakak Beradik Diperkosa Ayah Kandung Selama 9 Tahun, Ancaman Parang Bikin Korban Takut

SL (20) dan NL (22), 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung mereka sendiri. Bahkan, keduanya sampai mengalami trauma atas kejadian yang menimpa

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 2 Gadis Kakak Beradik Diperkosa Ayah Kandung Selama 9 Tahun, Ancaman Parang Bikin Korban Takut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi bejat seorang pria terhadap putri kandungnya terbongkar di Maluku Tengah.

SL (20) dan NL (22), 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung mereka sendiri.

Bahkan, keduanya sampai mengalami trauma atas kejadian yang menimpa mereka.

Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka kemudian tinggal bersama ibu dan nenek mereka di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com di Ambon, Jumat (23/8/2019).

Julkisno menyebut, 2 gadis kakak beradik diperkosa ayah kandung tersebut mengalami trauma lantaran perbuatan bejat ayah mereka telah berlangsung lama dan terjadi berulang-ulang.

“Bayangkan kejadian itu dari tahun 2010 saat SL masih berusia 11 tahun dan kakaknya NL masih berusia 13 tahun, jadi memang mereka trauma,” katanya.

Usir Istri dari Kamar, Ayah Perkosa Putri Kandung Berusia 10 Tahun, Rumahnya Dikepung Warga

Julkisno mengatakan, kedua korban selama ini tidak berani menceritakan kejadian itu kepada sang ibu dan keluarga yang lain.

Hal itu lantaran mereka kerap diancam akan dibunuh oleh RAL dengan parang.

“Tersangka ini selalu mengancam menghabisi nyawa kedua putrinya itu dengan parang, jika sampai memberitahukan ke orang lain, itu yang bikin kedua korban terus tutup mulut,” katanya.

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya."

"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno.

Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.

Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.

Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.

Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.

Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.

Usir Istri, Ayah Perkosa Putri Kandung

Di India, seorang ayah perkosa putri kandung yang masih berusia 10 tahun di kamar sang istri.

Sebelum melakukan aksi bejat tersebut, pria tersebut terlebih dahulu mengusir istrinya dari dalam kamar.

Dilansir India Today, Kamis (22/8/2019), korban mengatakan bahwa sang ayah sudah pernah melakukan percobaan perkosaan selama beberapa kali terhadap dirinya.

Namun, dirinya berhasil kabur.

Nahas, sang anak akhirnya menjadi korban pencabulan ayah kandungnya.

Sebelum perkosa putri kandungnya, sang ayah lebih dulu mengusir istrinya dari dalam kamar.

Ia lalu memerkosa putri kandungnya sendiri.

Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.

Kasus ayah perkosa putri kandung tersebut terungkap setelah kerabat korban melaporkan adanya pemerkosaan di daerah New Delhi, India.

Sebelum polisi tiba, para tetangga berkumpul karena mendengar tangisan ibu korban. 

Kerumunan tersebut memaksa pria itu keluar sebelum menyerahkannya ke polisi.

Polisi Bhunerheri, Karanvir Singh mengatakan, terdakwa telah ditangkap seusai pelaporan istrinya.

Sang ibu meminta agar pelaku dihukum dengan tegas.

Bahkan, sang ibu mengatakan, "Aku lebih suka menjadi janda daripada hidup dengan suami seperti itu."

Nenek Tak Percaya

Sebelumnya, seorang ayah perkosa putri kandungnya yang masih berusia 18 tahun selama enam tahun terakhir.

Sang ayah cabuli putri kandungnya sejak sang anak masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Peristiwa ayah cabuli putri kandungnya tersebut terjadi di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Sang ayah yang berusia 47 tahun ditangkap di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur.

Ia ditangkap setelah korban bersama ibunya melapor di Mapolsek Walenrang, Kamis (8/8/2019).

Kejadian yang menimpa korban telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013.

Saat itu, korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan ponsel dan korban pun mengikuti."

"Pada bulan Juni, korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya (ibu) di Malaysia."

"Setelah orangtuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal Syam.

Sebelumnya, korban telah menyampaikan kejadian yang ia alami ke neneknya.

Namun, sang nenek tidak memercayainya.

“Sebenarnya, korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun setelah berulang kali dilakukan, neneknya tetap tidak memercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.

Sementara, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah dikonfrontasi dengan korban, tersangka akhirnya mengaku.

"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang, tersangka mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun.

Pertama kali, perbuatan bejat itu dilakukan pada 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.

Dan terakhir, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada 29 Juli 2019.

Pria Ini Sering Perkosa Putri Kandungnya, Istri Murka dan Membunuhnya

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pelaku, korban, dan nenek korban tinggal satu rumah.

Sementara, ibu korban merantau ke Malaysia.

Artikel ini telah tayang dengan judul 9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks dan 9 Tahun Jadi Budak Seks Ayah, Dua Kakak Beradik Ini Alami Trauma di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved