Video Tribun Lampung

VIDEO Wanita Sobek-sobek Uang Ratusan Ribu, Hukumannya Bayar Rp 1 Miliar atau Penjara

VIDEO Wanita Sobek-sobek Uang Ratusan Ribu, Hukumannya Bayar Rp 1 Miliar atau Penjara

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis

Dilansir dari tribunnews.com, Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Lalu bagaimana ketentuan pidananya?

Pasal 35 :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Oleh sebab itu, perbuatan wanita yang belum diketahui identitasnya ini tentu tidak dibenarkan di mata hukum.

Lalu bagaimana dengan uang yang distapler?

Uang dengan bekas stapler masih bisa diterima sebagai alat pembayaran dan tidak tergolong sebagai tindakan merendahkan Rupiah.

Namun, hal ini sebaiknya dihindari agar jangan sampai dilakukan lagi.

Begitu pula dengan uang yang dicoret-coret.

 Mencoret wajah-wajah pahlawan, menuliskan nomor HP di uang kertas adalah salah satu tindakan merendahkan Rupiah.

Jadikanlah uang bukan hanya sebagai alat pembayaran, namun juga simbol kebangsaan.

Bahkan untuk uang-uang kertas tak layak pakai seperti sudah berlubang atau berbekas stapler boleh ditukarkan ke Bank Indonesia, lo!

Syaratnya, uang tersebut harus masih bisa dibaca nomor serinya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved