Video Tribun Lampung

VIDEO Wanita Sobek-sobek Uang Ratusan Ribu, Hukumannya Bayar Rp 1 Miliar atau Penjara

VIDEO Wanita Sobek-sobek Uang Ratusan Ribu, Hukumannya Bayar Rp 1 Miliar atau Penjara

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis

VIDEO Wanita Sobek-sobek Uang Ratusan Ribu, Hukumannya Bayar Rp 1 Miliar atau Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah heboh uang tabungan senilai Rp 10 juta dimakan rayap, cerita tentang uang pun kembali membuat jagat maya geger.

Pasalnya, kabar terbaru yakni sebuah video beredar luas tengah memperlihatkan seorang wanita sedang merobek uang.

Uang tersebut ia robek hingga menjadi potongan yang kecil dan terlihat rusak. Nampak uang yang ia robek berwarna merah yakni seratus ribu yang beberapa kali ia robek dan dihamburkan.

Video tersebut diunggah oleh akun instagram @nyinyir_update_oficiiall pada Rabu, (21/8/2019), lalu telah diputar sebanyak 60,764 kali dan menuai sebanyak 814 komentar hingga sekarang.

Tak Terima Pujaan Hati Akan Dilamar Pria Lain, Pemuda Gerayangi Bidan yang Disukainya saat Tidur

Cinta Terpendam pada Wanita Cantik Tetangganya, Pemuda Ini Nekat Congkel Jendela Kamarnya

"Wah orang KAYA nih siMbaknya..

main sobek sobek gaess

Bukannya MAIN ROBEK UANG GITU ADA UNDANG UNDANGNYA YAHH...," tulis akun ini pada caption @nyinyir_update_oficiiall

Aksi wanita tersebut mendapat banyak kecaman dari warganet dan mengundang komentar negatif.

Beberapa warganet merasa tingkahnya itu kurang beretika, dan bahwa merusak uang rupiah bisa mendapat sanksi pidana.

@anathalya.r seberat apa pun masalahnya, merobek uang negara adalah tindakan illegal:) sudah tercantum dalam UU

@akmal_a93 Belum tau dia nyobek duit ada undang undang nya

@faramis_reza Ada undng2nya hati2 ah

@rina_mufc Merusak uang ada undang undangnya

Dan itu memang benar, sanksi pidana bisa dikenakan pada siapa saja yang dengan sengaja merusak uang.

Dilansir dari tribunnews.com, Hukumnya tertuang pada pasal 25 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal 25: (1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk, mengubah ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Lalu bagaimana ketentuan pidananya?

Pasal 35 :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Oleh sebab itu, perbuatan wanita yang belum diketahui identitasnya ini tentu tidak dibenarkan di mata hukum.

Lalu bagaimana dengan uang yang distapler?

Uang dengan bekas stapler masih bisa diterima sebagai alat pembayaran dan tidak tergolong sebagai tindakan merendahkan Rupiah.

Namun, hal ini sebaiknya dihindari agar jangan sampai dilakukan lagi.

Begitu pula dengan uang yang dicoret-coret.

 Mencoret wajah-wajah pahlawan, menuliskan nomor HP di uang kertas adalah salah satu tindakan merendahkan Rupiah.

Jadikanlah uang bukan hanya sebagai alat pembayaran, namun juga simbol kebangsaan.

Bahkan untuk uang-uang kertas tak layak pakai seperti sudah berlubang atau berbekas stapler boleh ditukarkan ke Bank Indonesia, lo!

Syaratnya, uang tersebut harus masih bisa dibaca nomor serinya.

Uang juga bukan rusak karena disengaja karena itu akan membuat Bank Indonesia tidak mau menggantinya.

Nah, terlepas dari kasus yang tengah viral ini, sekarang sudah jelas kan kalau tidak boleh merusak uang Rupiah dengan sengaja?

Daripada dirusak, lebih baik digunakan untuk hal-hal positif, sayang uangnya! (*)

Uang Puluhan Juta Dimakan Rayap

Pada era modern seperti sekarang ini, di mana bank baik konvensional atau syariah ada di mana-mana, masih ada saja yang menyimpan uang dalam waktu lama di lemari. 

Menyimpan uang di lemari tidak ada salahnya, tetapi pastikan lemari aman dari rayap. 

Belum lama ini viral di Twitter kisah seorang wanita yang menemukan uang yang disimpannya rusak dimakan rayap.

Tak tanggung-tanggung, uang rusak akibat dimakan rayap itu ada dua gepok, berjumlah Rp 10 juta yang semula ditujukan untuk sang nenek.

Berniat bantu sang nenek, uang yang disimpan wanita ini justru rusak dimakan rayap dan hanya diganti Rp 1 jutaan oleh pihak Bank Indonesia (BI).

Kisah kurang beruntung itu dialami seorang wanita saat menemukan uang simpanan untuk sang nenek rusak dan menjadi sarang rayap.

Ia meletakkan uang untuk sang nenek di dalam lemari hingga bernilai Rp 10 juta.

Namun, sang nenek justru tak pernah mengambil uang pemberiannya dan saat ditemukan justru menjadi sarang rayap.

Uang rusak yang senilai Rp 10 juta itu pun lantas dibawanya ke Bank Indonesia seusai mendapat saran dari warga Twitter.

 Simpan Uang di Lemari, Nenek Kaget Temukan Uangnya Rp 20 Juta Dimakan Binatang

 Kanit Reskrim Ditusuk Penjahat, Sempat Buang Tembakan ke Udara

Wanita itu hanya membawa Rp 5 jutaan dan diganti oleh pihak BI senilai Rp 1 jutaan.

Kisah yang dialami Putri Buddin ini dibagikan di laman Twitternya, pada (17/8/2019).

"Niat hati biar ga boros, simpen uang di lemari, eh malah dimakan rayap. Sedi banget sumpaaa. Kalo kaya uangnya rusak separah ini bisa dituker ke bank ga si guys? Huhu," tulis @putribuddin sembari mengunggah foto uang rusak bernilai jutaan.

Unggahan tersebut lantas mendapat 677 komentar, 2,6 ribu suka, dan 2,5 ribu kali dibagikan.

Salah satunya yaitu komentar langsung dari Bank Indonesia.

"Apabila #SobatRupiah memiliki uang rusak, #SobatRupiah dapat melakukan penukaran uang tersebut di Kantor BI terdekat atau Bank umum sesuai dengan kriteria berikut : http://bit.ly/2IV15HW

Penukaran dpt dilakukan sepanjang uang tsb dpt dikenali ciri keaslian uang rupiahnya," tulis @bank_indonesia, pada (19/8/2019).

Usai mendapat saran untuk membawa uang-uangnya yang dimakan rayap itu ke Bank Indonesia, Putri lantas melakukannya.

 
 

Ia kembali menceritakan pengalamannya menukarkan uang rusak akibat dimakan rayap ke BI.

sebelumnya gue mau ngucapin makasih banyak buat temen-temen yang udah kasih saran gue buat ke Bank Indonesia.

Jujur tadinya gue udah gatau mau ngapain, untung aja blm gue buang uangnya"," tulis @putribuddin.

Dari utasan yang dibuat Putri, diceritakan bahwa ia menyimpan uang sekitar Rp 10 jutaan di dalam lemari untuk sang nenek.

Uang tersebut dibaginya ke dalam dua tempat, yaitu 1 bundle di dalam kantong plastik, dan 1 sudah menjadi sarang rayap.

"Total uang yang gue temuin di lemari setelah gue taksir itu sekitar 10jt an. Yang dipisah jadi 2 bundle. 
1 bundle udah jadi sarang rayap jadi langsung gue buang 
1 bundle lagi yang dibungkus plastik yang gue foto, sejumlah 5,4 juta (yang bisa terhitung)," tulis @Putribuddin.

Setelah dibawa ke BI, Putri dibantu seorang petugas bank memilah-milah uangnya yang telah rusak.

Petugas itu lantas memeriksa kondisi fisik uang tersebut menggunakan alat.

"Fungsi alat ini membaca kelayakan dan keutuhan uang secara fisik.
Uang yang dapat diganti harus memiliki keutuhan fisik sebesar min.67%. Jadi kalau serinya hilang atau tidak lengkap, tapi keutuhan fisiknya di atas 67%, uangnya bisa diganti dengan uang baru," tambah @putribuddin.

Dari uang senilai Rp 5,4 juta, pihak BI hanya mengganti senilai Rp 1,05 juta.

Hal itu lantaran uang yang masih dalam kondisi fisik 67 persen.

Sedangkan uang-uang yang tidak diganti dikembalikan oleh pihak bank.

Uang yang dimakan rayap
Uang yang dimakan rayap (intisari online)

"Ini uang yang “TIDAK DIGANTI” terus kata masnya disimpen aja buat kenang-kenangan. Dimasukin ke dalem plastik dong. Buat rayap-rayap lain yang laper lumayan," pungkas @putribuddin.

Melansir dari laman Kompas.com, mengenai kasus tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko mengungkap uang yang tidak layak edar, meliputi rusak, lusuh, cacat, dan yang telah ditarik dari peredaran.

 Simpan Uang di Lemari, Nenek Kaget Temukan Uangnya Rp 20 Juta Dimakan Binatang

 Kanit Reskrim Ditusuk Penjahat, Sempat Buang Tembakan ke Udara

"Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar, berupa uang cacat atau uang rusak, dapat menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat," ujar Onny kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019). (Intisari Online)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved