Pura-pura Bertamu, 2 Pria Bobol Rumah Warga Sukabumi
Dua orang pria ditangkap lantaran bobol rumah warga. Dalam melakukan aksi, mereka pura-pura bertamu ke rumah korban.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua orang pria ditangkap lantaran bobol rumah warga.
Dalam melakukan aksi, mereka pura-pura bertamu ke rumah korban.
Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap kedua pelaku bobol rumah pada Rabu (21/8/2019) malam.
Tersangka bernama Tomi Satria (28).
Ia merupakan warga Perjuangan, Kotabumi, Lampung Utara.
Sementara, tersangka lain bernama Irfan (25), warga Kapten Dulhak, Gang Kelinci, Kotabumi Selatan.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan aksi kejahatan yang terjadi di Jalan Morotai, Sukabumi, Bandar Lampung.
• Pria Spesialis Pembobol Rumah Warga Lampung Utara Ini Akhirnya Berakhir di Jeruji Besi
"Dari laporan tersebut, kami tindak lanjuti dan kami lakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke pelaku," kata Rosef Effendi, Minggu (25/8/2019).
Rosef mengatakan, awalnya, polisi mengamankan satu pelaku, yakni Tomi.
Tomi ditangkap di rumah kontrakannya di Tanjung Senang.
"Saat kami geledah kami temukan satu buah airsoft gun di jok motor pelaku," kata mantan Kapolsek Natar tersebut.
Setelah dimintai keterangan, lanjut Rosef, pihaknya melakukan pengembangan dengan menangkap rekannya, Irfan di rumah kontrakan di Sukarame.
"Di sini, anggota menemukan satu buah HP hasil jarahan yang belum sempat dijual oleh pelaku," kata Rosef Effendi.
Rosef mengatakan, saat beraksi, pelaku pura-pura bertamu ke rumah korbannya.
"Saat korban lengah, pelaku menggasak barang berharga."
"Aksi di Sukabumi berhasil membawa kabur satu unit handphone," jelas Rosef.
Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
Mereka baru bebas beberapa bulan yang lalu.
"Selanjutnya masih kita kembangkan untuk cari komplotan lainnya serta TKP lain," tandasnya.
Buron Pembobol Rumah Ditangkap
Sebelumnya, buronan pembobol rumah dibekuk polisi.
Pelarian Dedy Prasetyo (26), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo berakhir di balik jeruji besi Polsek Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Buronan pembobol rumah Merliana (28) warga Dusun Jujugan, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Desember 2018 lalu itu harus bertekuk lutut dihadapan petugas.
Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani mengatakan, tersangka tertangkap pada saat menginap di rumah rekannya di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (24/5/2019) pukul 00.45 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat menginap di rumah temannya," ungkap Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (26/5/2019).
Selama ini, kata Sarwani, tersangka Dedy kabur ke wilayah Tulangbawang.
Atas perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp 15 juta dari barang-barang berharga yang dicuri.
Yakni dua televisi, satu notebook, dan satu DVD.
Serta, uang tunai Rp 1.350.000.
Dedy berdalih barang-barang hasil curian seluruhnya dikuasai rekannya "G".
Dia mengaku hanya mengantungi uang korban Rp 500 ribu.
• Kawanan Maling Bobol Rumah Siang Bolong di Tanjung Senang
Uang tersebut, tambah dia, dipergunakannya untuk kabur ke Tulang Bawang.
Apapun alasan tersangka, tambah Sarwani, tidak menyurutkan perkara tersebut.
Kini duda beranak dua tersebut harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)