Berita Lampung

Perkara Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 11,14 Miliar 

Tersangka TG mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar ke Kejati Lampung pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA - Uang kerugian negara. Kejati Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.

Kasidik Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, hal itu merupakan upaya pengembalian kerugian negara terbaru dilakukan tersangka TG.

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V pada proyek tersebut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Pengembalian ini menambah total uang yang telah disetorkan oleh TG, yang kini mencapai Rp 7,42 miliar.

Menurut Masagus, uang pengembalian dari tersangka TG tersebut telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Dengan tambahan itu, total pengembalian dari tersangka TG telah mencapai Rp 7,42 miliar," ujar Masagus Rudy saat konferensi pers di Kejati Lampung pada Senin (7/10).

Dia menjelaskan, secara keseluruhan, total pengembalian kerugian negara dari seluruh tersangka dalam kasus korupsi Tol Terpeka ini kini telah menyentuh angka Rp 11,14 miliar.

Mas agus mengatakan, penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan.

Nantinya, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan, rampasan, maupun pengembalian akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian kerugian negara ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2020 serta PMK Nomor 155/PMK.02/2021 yang telah diubah dengan PMK 58/2023," jelasnya.

Masagus melanjutkan, Kejati Lampung masih terus berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal dari saksi maupun tersangka lainnya.

Kejati berkomitmen untuk terus transparan dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Sementara, Kuasa hukum TG, Sopian Sitepu, mengapresiasi penerimaan kerugian yang dilakukan Kejati.

"Semoga proses persidangan nantinya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sopian Sitepu.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 66 miliar. Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu WM Alias WDD selaku Kasir Divisi V, TG Alias TWT selaku Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V, dan IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved