Berita Lampung

Baru 50 Ponpes di Indonesia Miliki PBG, Pengamat Unila: Lemahnya Pengawasan dan Sosialisasi

Sigit Krisbintoro, menilai masih minimnya pondok pesantren yang memiliki PBG menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PBG - Pengamat Kebijakan Publik Unila Sigit Krisbintoro. Ia menilai masih minimnya pondok pesantren yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan dan kebijakan publik Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menilai masih minimnya pondok pesantren yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.

“Secara administratif dan legal formal, PBG memang wajib bagi siapa saja yang akan mendirikan bangunan, baik untuk keperluan pribadi maupun untuk khalayak umum,” ujar Sigit, Selasa (7/10/2025).

Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo mengungkapkan, hingga saat ini baru 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki izin pembangunan atau PBG

Sementara itu, berdasarkan data Kemenag tahun 2024–2025, terdapat 42.433 pesantren yang tersebar di berbagai provinsi, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa. 

Sebagai informasi, IMB kini telah diganti menjadi PBG, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Menurut dosen ilmu pemerintahan ini, bangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti pondok pesantren, harus memenuhi standar teknis bangunan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna.

“Berkaca dari kejadian ambruknya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo, hal ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan monitoring berkala dari pemerintah daerah,” kata Sigit.

Ia menambahkan, faktor lain yang menyebabkan banyak pesantren belum mengurus PBG kemungkinan karena minimnya sosialisasi dan anggapan bahwa proses perizinan terlalu rumit.

“Kurangnya pemahaman tentang pentingnya PBG untuk keselamatan dan kenyamanan bisa jadi membuat masyarakat abai. Namun, di sisi lain, bisa juga pengurus pesantren enggan mengurus karena dianggap berbelit-belit,” ujarnya.

Sigit menegaskan, pemerintah perlu memberikan tindakan tegas dan peringatan bagi siapa pun yang mendirikan bangunan tanpa PBG.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis.

“Masyarakat yang ingin memasukkan anaknya ke pesantren sebaiknya menanyakan apakah gedungnya sudah memiliki PBG. Begitu pula pihak pesantren perlu secara terbuka menginformasikan hal itu,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo mengungkapkan, hingga saat ini baru 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki izin pembangunan atau PBG.

Padahal, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024–2025, terdapat 42.433 pesantren yang tersebar di berbagai provinsi, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa.

Sebagai informasi, izin mendirikan bangunan (IMB) kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved