Berita Lampung

Polsek Gunung Sugih Amankan Pelaku yang Diikat Warga Usai Gagal Curi Motor

Usai diikat warga menggunakan tali tambang, TF langsung diserahkan dan diamankan di kantor Polsek Gunung Sugih.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
AMANKAN PELAKU - Pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral saat tertangkap massa dan diikat menggunakan tali tambang diamankan di Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (7/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Gunung Sugih melakukan penangkapan terhadap pria berinisial TF (40) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan asal Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah yang videonya sempat viral di media sosial.

Video TF viral setelah tertangkap dan diikat menggunakan tali tambang oleh massa ketika berusaha kabur membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna biru plat BE 2095 GOC milik Budi Setiawan (25) warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah pada Minggu (5/10/2025) pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Yudi Kurniawan mengatakan, usai diikat warga menggunakan tali tambang, TF langsung diserahkan dan diamankan di kantor Polsek Gunung Sugih.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku TF menggasak sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah, pelaku juga kedapatan membawa kunci leter T yang diduga digunakan untuk membobol motor tersebut," kata Yudi, Selasa (7/10/2025).

Yudi menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula ketika TF menyatroni rumah Budi dengan niat untuk menggasak sepeda motor korban.

Pada saat kejadian, kata Yudi, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan kunci masih tergantung di sepeda motor.

Saat korban masuk ke dalam rumah untuk sejenak, korban mendengar motornya menyala, dan saat diperiksa motor tersebut dibawa kabur oleh TF.

"Sempat terjadi kejar-kejaran saat korban berusaha menangkap pelaku menggunakan sepeda motor,"

"Pelaku sempat terjatuh saat aksi pengejaran tersebut, TF pun mengeluarkan kunci leter T dengan maksud untuk menyerang korban," ujar Yudi.

Kemudian, kata dia, korban yang meladeni pelaku pun terlibat perkelahian yang dimenangkan oleh korban.

Aksi TF pun berakhir ketika kalah berduel dengan korban, dan warga setempat mengamankan dan mengikat pelaku menggunakan tali tambang.

Setelahnya, kata Yudi, TF berikut barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan digelandang ke kantor Polsek Gunung Sugih.

"Pelaku TF dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved