Kasus Suap Lampung Tengah

Kasus Dugaan Suap, 4 Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Segera Disidang

Keempatnya adalah mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Ahmad Junaidi, Bunyana, Zainudin, dan Raden Zugiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, empat tersangka kasus dugaan suap pinjaman daerah di Kabupaten Lampung Tengah segera menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat. 

Diduga dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018, Mustafa menerima sekitar Rp 95 miliar dari Budi Winarto dan Simon Susilo.

Atas kasus suap ini, Mustafa didakwa pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

29 Anggota DPRD Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Sebanyak 29 anggota DPRD Lampung Tengah sudah memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK sendiri berencana memeriksa total 40 saksi, mulai dari unsur DPRD Lampung Tengah hingga pejabat Pemkab Lampung Tengah.

 Seusai Diperiksa KPK, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bergegas Naik Terios

Mereka diperiksa di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Kemiling, Bandar Lampung, selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2019.  

Hari ini, Rabu, 13 Februari 2019, penyidik KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah.

Mereka diperiksa terkait kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa sudah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Mustafa diduga menerima suap senilai Rp 95 miliar.

Selain Mustafa, empat anggota DPRD Lampung Tengah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Gerindra), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).

KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua pengusaha, masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.

 Kejati Lampung Gandeng KPK Lacak Aset Alay di 3 Lokasi

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved